Viral Video Kakek Ahwa Meninggal Diusir di Surabaya, Warga Bubutan Ungkap Fakta Sebenarnya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sebuah video yang memperlihatkan jenazah seorang kakek bernama Ahwa mendadak viral di media sosial. Video tersebut disertai narasi bahwa Ahwa meninggal dunia akibat pembongkaran atap rumah yang ditempatinya. Informasi itu pun menyebar cepat dan memicu kegelisahan warga.
Namun, warga Jalan Kepatihan VII, RT 06 RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya, merasa perlu meluruskan cerita yang berkembang. Mereka menegaskan bahwa narasi dalam video viral tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan peristiwa yang terjadi di lapangan.
Ketua RT 06, Agustinus Setyo Jayadi, menyampaikan bahwa kabar yang menyebut almarhum meninggal karena pengusiran atau tekanan pihak tertentu adalah keliru. Menurutnya, kematian kakek Ahwa tidak berkaitan langsung dengan proses pengosongan rumah yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Agustinus menjelaskan, Ahwa merupakan adik dari Teng Lind Fen, penyewa rumah yang telah lebih dahulu meninggal dunia. Rumah tersebut adalah milik H. Husain dan awalnya disewa oleh orang tua Teng Lind Fen. Setelahnya, hak sewa diteruskan secara keluarga hingga akhirnya ditempati oleh Ahwa bersama Teng Lind Djay.
“Perlu kami luruskan, kakek Ahwa bukan pemilik rumah. Ia tinggal berdasarkan kelanjutan sewa keluarga yang secara hukum sudah berakhir pada tahun 2020,” ujar Agustinus, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, sejak masa sewa berakhir, rumah tersebut masih ditempati tanpa pembayaran sewa hingga hampir lima tahun. Kondisi itulah yang mendorong pemilik rumah melakukan pembongkaran sebagian kecil atap bangunan pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, sebagai bagian dari rencana renovasi agar rumah dapat disewakan kembali.
Dalam proses tersebut, sempat muncul perbedaan pandangan mengenai uang kompensasi. Pemilik rumah menawarkan bantuan sebesar Rp15 juta, nilai yang juga diberikan kepada penghuni lain. Namun, pihak penyewa melalui keponakannya mengajukan permintaan kompensasi sebesar Rp50 juta.
Perselisihan itu kemudian dimediasi di Polsek Bubutan pada 31 Oktober 2025, dengan pendampingan aparat kelurahan, kecamatan, serta unsur RT dan RW. Hasilnya, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan tertulis bahwa rumah akan dikosongkan dalam waktu sepuluh hari.
“Tidak ada pengusiran paksa. Pengosongan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani di hadapan aparat kepolisian,” tegas Agustinus.
Editor : Arif Ardliyanto