get app
inews
Aa Text
Read Next : 390 Ribu Siswa di Jatim Siap Hadapi Tes Kompetensi Akademik 2025, Catat Tanggal Pelaksanaannya

Kebocoran Data Mahasiswa, Alarm Serius bagi Dunia Pendidikan di Era Digital

Kamis, 29 Januari 2026 | 12:57 WIB
header img
Eko Halim Santoso, S.Kom., M.Kom. Direktur Direktorat Sistem Informasi (DSI) Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya. Foto Surabaya.iNews.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ramainya pemberitaan mengenai kebocoran data mahasiswa di sejumlah kampus Indonesia seharusnya menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Di balik kemudahan layanan digital yang kini dinikmati mahasiswa dan dosen, tersimpan risiko besar yang kerap luput dari perhatian: rapuhnya perlindungan data pribadi.

Isu kebocoran data tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai persoalan teknis atau gangguan sistem informasi. Lebih dari itu, persoalan ini menyentuh tanggung jawab moral institusi pendidikan, budaya literasi digital sivitas akademika, hingga kesadaran hukum yang masih belum merata. Data pribadi mahasiswa bukan sekadar deretan angka atau identitas administratif, melainkan representasi hak, keamanan, dan masa depan individu yang harus dijaga secara serius.

Dalam kehidupan digital saat ini, data pribadi telah berubah menjadi aset bernilai tinggi. Ketika data tersebut bocor, dampaknya bisa berlangsung panjang dan kompleks. Mulai dari penyalahgunaan identitas, penipuan berbasis digital, hingga jeratan pinjaman online ilegal yang merugikan mahasiswa secara finansial dan psikologis. Di titik inilah institusi pendidikan dituntut hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penyedia layanan akademik.

Percepatan digital di sektor pendidikan memang tak terelakkan. Sistem akademik daring, pembelajaran berbasis platform digital, hingga layanan administrasi online kini menjadi tulang punggung operasional kampus. Namun, pesatnya adopsi teknologi ini belum sepenuhnya dibarengi dengan peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi.

Masih banyak mahasiswa maupun tenaga pendidik yang memandang data pribadi sebagai sesuatu yang remeh dan mudah dibagikan. Penggunaan kata sandi yang sama di berbagai platform, kelalaian saat mengakses tautan mencurigakan, hingga kurangnya kewaspadaan terhadap modus phishing menjadi gambaran nyata rendahnya literasi keamanan digital. Ketimpangan inilah yang membuka celah besar terjadinya kebocoran data.

Kebocoran Data Bukan Selalu Ulah Pihak Luar

Dalam benak publik, kebocoran data sering kali diasosiasikan dengan serangan siber dari peretas eksternal. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa faktor internal justru sering menjadi pemicu utama. Tata kelola sistem yang lemah, prosedur keamanan yang longgar, serta perilaku pengguna yang ceroboh kerap menjadi pintu masuk kebocoran data.

Tanpa disadari, banyak pengguna memasukkan data sensitif ke laman palsu yang tampak meyakinkan. Dalam hitungan menit, identitas digital mereka dapat berpindah tangan dan disalahgunakan. Ironisnya, kejadian seperti ini sering baru disadari setelah dampaknya dirasakan langsung oleh korban.

Bagi mahasiswa, kebocoran data bukan sekadar kehilangan privasi. Rasa aman terganggu, kepercayaan diri menurun, bahkan muncul kecemasan berkepanjangan akibat potensi penyalahgunaan data. Sementara bagi institusi pendidikan, kebocoran data dapat merusak reputasi yang dibangun bertahun-tahun.

Kepercayaan publik adalah modal utama lembaga pendidikan. Sekali rusak, upaya memulihkannya tidak mudah dan membutuhkan waktu panjang. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi seharusnya menjadi prioritas strategis, bukan sekadar kewajiban administratif yang dijalankan formalitas.

Pengalaman di lingkungan Direktorat Sistem Informasi YPTA Surabaya menunjukkan bahwa tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal terhadap risiko. Standar keamanan, tata kelola yang baik, serta mitigasi berbasis standar internasional memang penting. Namun, teknologi secanggih apa pun akan rapuh jika tidak didukung oleh perilaku pengguna yang bijak.

Keamanan data adalah tanggung jawab kolektif. Kehati-hatian dalam mengelola informasi pribadi harus menjadi literasi dasar di era digital. Satu kelalaian kecil bisa berdampak besar, bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi institusi secara keseluruhan.

Perlindungan Data dalam Bingkai Hukum

Hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa isu data pribadi bukan lagi wilayah abu-abu. Institusi sebagai pengendali data memiliki kewajiban hukum untuk melindungi dan memastikan penggunaan data sesuai prinsip yang berlaku. Pelanggaran tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Bagi dunia pendidikan, pemahaman dan implementasi UU PDP harus menjadi agenda bersama. Sosialisasi berkelanjutan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan menjadi kunci agar kesadaran hukum tumbuh seiring kemajuan teknologi.

Menuju Budaya Pengelolaan Data yang Bertanggung Jawab

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan hanya membangun sistem yang aman, tetapi membentuk budaya pengelolaan data yang bertanggung jawab. Institusi pendidikan memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai kehati-hatian, kesadaran, dan tanggung jawab digital kepada seluruh sivitas akademika.

Di era digital, menjaga data pribadi bukan pilihan, melainkan keharusan. Kesadaran kolektif dan sinergi semua pihak menjadi kunci agar data mahasiswa tetap terlindungi dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.

Penulis:

Eko Halim Santoso, S.Kom., M.Kom. Direktur Direktorat Sistem Informasi (DSI) Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut