Divonis Bebas, Tangis Haru Notaris Nafiaturrohmah Pecah di Pengadilan Tipikor Surabaya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Nafiaturrohmah tak kuasa membendung rasa syukurnya usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas atas seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Notaris tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah dalam proses pembebasan lahan di Desa Geneng, Ngawi, periode 2023–2024.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/2/2026) pagi, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Begitu amar putusan dibacakan, keluarga dan kolega Nafiaturrohmah yang hadir langsung menangis dan saling berpelukan, menyambut kembalinya kebebasan sang notaris.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti, hakim menilai akta-akta yang dipermasalahkan, seperti akta pelepasan hak, kuasa menjual, dan perikatan jual beli tertanggal 28 November 2023 serta 30 November 2022, dibuat sesuai dengan kehendak para pihak yang menghadap.
"Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Keterangan para pihak yang dituangkan dan ditandatangani dalam akta notaris harus dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya," tegas Ketua Majelis Hakim, Irlina.
Terkait dugaan manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hakim menilai tidak ada bukti kesengajaan dari terdakwa untuk memanipulasi nilai transaksi. Hakim justru menyoroti sistem aplikasi BPHTB yang dianggap belum sepenuhnya mencerminkan kewajaran nilai transaksi tanah di lokasi tersebut.
Majelis juga menegaskan posisi hukum notaris berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, di mana notaris tidak berkewajiban meneliti kebenaran materiil atas keterangan yang diberikan oleh para pihak.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan Nafiaturrohmah dari dakwaan alternatif pertama hingga ketiga.
"Memutuskan membebaskan terdakwa serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Hakim dalam putusannya.
Menanggapi hasil ini, Penasihat Hukum terdakwa, D. Heru Nugroho, menyatakan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi keadilan. Dengan suara bergetar, ia menyebut majelis hakim telah objektif dalam melihat fakta persidangan.
“Ternyata masih ada keadilan di Indonesia. Jika perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan sendirinya gugur,” ujar Heru.
Ia menambahkan, selama persidangan, tidak ada satu pun saksi jaksa yang mempermasalahkan peran notaris dalam transaksi tersebut.
Sebelumnya, JPU Reza Prasetya Nitisemito menuntut Nafiaturrohmah dengan hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun, fakta di persidangan justru mematahkan seluruh dalil penuntutan tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto