get app
inews
Aa Read Next : Tak Perlu Tunggu Lama, Subandi Resmi Jabat Plt Bupati Sidoarjo, Ini Alasannya

Sidang Perdana Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Ini Temuan Aktor Utama Pemotongan Insentif ASN

Senin, 30 September 2024 | 20:23 WIB
header img
Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Foto iNewsSurabaya/lukman

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Juanda, pada Senin (30/9/2024), dan mengungkapkan peran Gus Muhdlor dalam skandal ini.

Meskipun namanya mencuat, peran Gus Muhdlor disebut tidak dominan dalam kasus ini. Sebaliknya, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, disebut sebagai aktor utama yang memotong insentif ASN hingga mencapai Rp7,4 miliar sejak 2021. Namun, terungkap pula bahwa Gus Muhdlor tidak menerima dana tersebut secara langsung, dan jumlah yang diterimanya jauh lebih kecil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Usman, dalam pembacaan surat dakwaan, menuduh Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor. 

"Bersama Ari Suryono dan Siskawati (Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo), terdakwa meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar," ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa uang potongan tersebut diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor. "Terdakwa menerima Rp50 juta per bulan, yang diserahkan oleh Siskawati kepada sopirnya, Ahmad Masruri," tambahnya.

Setelah pembacaan dakwaan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menegaskan bahwa kliennya menghormati dakwaan tersebut dan memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. 

"Kami tidak melihat adanya masalah formil dalam surat dakwaan, sehingga kami meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," kata Mustofa.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut