get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengusutan Dugaan Korupsi DABN Berlarut, Kejati Jatim Masih Hitung Kerugian Negara

Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, Terdakwa Terima Rp11,4 Miliar

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:11 WIB
header img
Tiga eks kepala desa di Kediri divonis bersalah dalam kasus rekrutmen perangkat desa. Foto : istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 2023 mengungkap perputaran uang dalam jumlah besar. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terungkap salah satu terdakwa, Sutrisno, menerima dana hingga sekitar Rp11,4 miliar dari proses pengisian perangkat desa.

Perkara ini berkaitan dengan pengisian perangkat desa secara massal di 163 desa yang tersebar di 25 kecamatan, dengan total 320 formasi. Majelis hakim menilai proses tersebut sarat dugaan suap dan praktik kongkalikong.

Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menyatakan Sutrisno bersama dua terdakwa lain, Imam Jamiin dan Darwanto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa dari total dana yang diterima Sutrisno, sekitar Rp1,678 miliar disebut mengalir ke sejumlah pihak untuk kepentingan “pengamanan”. 

Namun, karena pihak-pihak tersebut tidak didakwa dalam perkara ini dan sebagian telah mengembalikan uang, tanggung jawab pengembalian kerugian negara tetap dibebankan kepada terdakwa.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana yang dikumpulkan Sutrisno berasal dari setoran 163 desa, dengan nilai sekitar Rp42 juta per desa.

“Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa. Majelis juga memperhitungkan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,761 miliar selama proses hukum,” ujar hakim dalam putusannya, Selasa (5/5/2026).

Atas perbuatannya, Sutrisno divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp350 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari.

Selain itu, Sutrisno juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut