get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengusutan Dugaan Korupsi DABN Berlarut, Kejati Jatim Masih Hitung Kerugian Negara

Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, Terdakwa Terima Rp11,4 Miliar

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:11 WIB
header img
Tiga eks kepala desa di Kediri divonis bersalah dalam kasus rekrutmen perangkat desa. Foto : istimewa.

Sementara itu, terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai peran Sutrisno paling dominan serta memperoleh keuntungan terbesar dalam perkara tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut