Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, Terdakwa Terima Rp11,4 Miliar
Rabu, 06 Mei 2026 | 07:11 WIB
Sementara itu, terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai peran Sutrisno paling dominan serta memperoleh keuntungan terbesar dalam perkara tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto