Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nenek Elina, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda
Advertisement . Scroll to see content

Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, Terdakwa Terima Rp11,4 Miliar

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:11 WIB
  • author Lukman Hakim
Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, Terdakwa Terima Rp11,4 Miliar
Tiga eks kepala desa di Kediri divonis bersalah dalam kasus rekrutmen perangkat desa. Foto : istimewa.

Sementara itu, terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai peran Sutrisno paling dominan serta memperoleh keuntungan terbesar dalam perkara tersebut.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut