Kasus Tewasnya Pengunjung Ibiza Club Surabaya Mulai Disidangkan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus tewasnya pengunjung, warga Taman, Sidoarjo, di Ibiza Club Surabaya memasuki babak baru.
Terdakwa perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban Reza alias Kentung meninggal dunia, Andik Kuswanto alias Galesong bin Kusnan Sugiono, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam surat dakwaan, JPU Damang menjelaskan, peristiwa bermula pada 26 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat terdakwa berkumpul bersama rekannya Gundul, Bejo, serta istri siri terdakwa, Merry. Korban Reza alias Kentung kemudian datang dan membawakan kaos putih untuk terdakwa.
Sekitar satu jam kemudian, rombongan terdakwa berpindah ke Ibiza Club. Di lokasi hiburan malam tersebut, terdakwa bersama rekan-rekannya memesan sejumlah botol minuman keras. Tak lama berselang, datang pula dua orang teman saksi Achmad Syafiq alias Arab dan Wara Sevinda.
Menurut JPU, keributan bermula ketika korban tidak sengaja menyenggol botol minuman hingga jatuh dan pecah. Korban sempat memukul terdakwa sebelum akhirnya dilerai saksi Achmad Syafiq alias Arab. Meski sempat mereda, situasi kembali memanas hingga petugas keamanan klub turun tangan melerai.
“Saat korban terjatuh di depan terdakwa, Andik Kuswanto memukul korban menggunakan pecahan botol kaca yang berada di lantai. Serangan diarahkan ke bagian samping dan belakang kepala korban sebanyak kurang lebih tiga kali, disertai pukulan tangan ke bagian belakang kepala,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/27/XI/2025/SPKT tertanggal 27 November 2025 yang ditandatangani dokter forensik dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, ditemukan sejumlah luka berat pada tubuh korban.
Di antaranya luka tusuk pada punggung, luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul, resapan darah pada otot kepala sisi kanan dan kiri, perdarahan di bawah selaput lunak otak, serta patah tulang dasar tengkorak yang disertai tanda-tanda asfiksia atau mati lemas.
Jaksa menyimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tajam di bagian belakang kepala yang menimbulkan perdarahan di bawah selaput lunak otak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Andik Kuswanto didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Editor : Arif Ardliyanto