Polemik Impor Produk Amerika Tanpa Sertifikat Halal, Begini Respon MUI Jawa Timur
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Isu masuknya produk asal Amerika Serikat (AS) ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal memantik kegelisahan di tengah masyarakat. Bagi sebagian umat Muslim, kabar ini bukan sekadar persoalan perdagangan, melainkan menyentuh keyakinan dan prinsip hidup sehari-hari.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, M.Si., atau yang akrab disapa Gus Ubaid, menegaskan bahwa perlindungan kehalalan produk merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap mayoritas penduduknya.
Menurutnya, Indonesia dengan populasi lebih dari 275 juta jiwa dan sekitar 88,22 persen beragama Islam, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjamin produk yang beredar tetap sesuai syariat.
“Kita harus memproteksi umat Islam di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 215 juta jiwa. Ini bagian dari penegakan syariat. Jika benar ada produk luar negeri dibebaskan tanpa sertifikasi halal, tentu ini harus kita persoalkan,” tegasnya dikutip dari laman resmi MUI Jatim.
Gus Ubaid menekankan, regulasi soal halal bukanlah aturan baru. Negara telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.
Pelaksana teknisnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga negara yang bertanggung jawab dalam proses sertifikasi.
“Sertifikasi halal ini bukan sekadar urusan administratif. Ini bentuk perlindungan terhadap keyakinan umat,” ujarnya.
Sebelum BPJPH terbentuk, MUI telah lebih dulu menjadi pionir melalui LPPOM MUI yang mengawal proses pemeriksaan dan pengujian halal produk di Indonesia.
Di internal MUI, terdapat Komisi Fatwa yang berwenang menetapkan status kehalalan produk. Setiap produk yang diajukan akan melalui kajian komprehensif untuk memastikan tidak mengandung unsur yang dilarang agama.
Proses ini, kata Gus Ubaid, bukan formalitas. Mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi menjadi perhatian serius.
“Komisi Fatwa akan mengkaji secara mendalam. Prinsipnya memastikan tidak ada unsur yang diharamkan,” jelasnya.
Muamalah Boleh, Tapi Halal Tetap Prioritas
Dalam perspektif Islam, hubungan ekonomi dan sosial atau muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak melanggar syariat. Gus Ubaid mencontohkan bahwa Nabi Muhammad SAW juga bermuamalah dengan berbagai komunitas, termasuk Yahudi dan Nasrani.
Namun, ia mengingatkan bahwa prinsip halal dan thayyib tetap menjadi rambu utama.
“Sepanjang tidak melanggar syariat, muamalah diperbolehkan. Tapi prinsip halal itu jelas dalam Al-Qur’an: makanlah yang halal dan baik. Maka ini kewajiban yang harus ditegakkan,” tegasnya.
Bukan Sekadar Perdagangan, Tapi Soal Keyakinan
Isu produk AS tanpa sertifikasi halal bukan hanya soal ekspor-impor atau hubungan dagang antarnegara. Bagi mayoritas Muslim Indonesia, ini menyangkut rasa aman dalam mengonsumsi produk sehari-hari.
Bagi MUI Jawa Timur, memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar halal bukan bentuk penolakan terhadap produk luar negeri, melainkan upaya menjaga hak konsumen Muslim agar tetap tenang dan terlindungi.
Di tengah arus globalisasi dan perdagangan bebas, perlindungan halal dinilai tetap harus menjadi prioritas—bukan sekadar simbol, tetapi komitmen nyata terhadap keyakinan mayoritas rakyat Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto