get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Mengejutkan! KH Moh Hasan Mutawakkil Mengundurkan Diri dari Ketua MUI Jatim, Ini Respon Pusat

Batas Akhir Selesaikan Utang Puasa di Bulan Syaban, Bolehkah Lewat Nisfu Syaban? Ini Penjelasannya

Minggu, 15 Februari 2026 | 10:09 WIB
header img
Menjelang Ramadan, banyak umat Islam masih memiliki utang puasa. Apakah qadha puasa boleh dilakukan setelah Nisfu Sya’ban? Simak penjelasan lengkap hukum dan ketentuannya. Foto ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Bulan Syaban sering kali datang tanpa terasa. Di sela kesibukan dan persiapan menyambut Ramadan, masih ada sebagian umat Islam yang menyimpan “utang” puasa tahun lalu. Pertanyaannya, kapan batas akhir untuk mengqadha puasa? Apakah boleh melewati pertengahan Sya’ban atau yang dikenal sebagai Nisfu Sya’ban?

Menjelang Ramadan, momen Sya’ban seharusnya menjadi waktu terbaik untuk melunasi kewajiban tersebut. Sebab, puasa Ramadan hukumnya wajib, dan siapa pun yang meninggalkannya karena alasan syar’i seperti sakit, safar, atau uzur lainnya, tetap berkewajiban menggantinya.

Mengutip penjelasan dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, secara umum tidak ada ketentuan waktu khusus yang membatasi pelaksanaan qadha puasa di bulan Sya’ban. Artinya, selama belum masuk Ramadan berikutnya, seseorang masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya.

Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa mengqadha puasa setelah melewati pertengahan Sya’ban hukumnya makruh bahkan ada yang menyebut haram, sebagai bentuk kehati-hatian menjelang Ramadan. Pendapat ini didasarkan pada anjuran agar umat Islam fokus mempersiapkan diri menyambut bulan suci tanpa dibebani kewajiban yang belum ditunaikan.

Karena itu, semakin mendekati Ramadan, semakin besar pula dorongan untuk segera menyelesaikan qadha puasa.

Siapa yang Wajib Qadha dan Fidyah?

Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak hanya wajib mengqadha, tetapi juga membayar fidyah. Hal ini berlaku bagi mereka yang menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan hingga Ramadan berikutnya tiba, padahal sebenarnya memiliki kesempatan untuk menggantinya.

Dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, ulama besar Nusantara Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan, orang yang menunda qadha hingga datang Ramadan berikutnya—padahal sudah sehat atau tidak lagi memiliki uzur—maka ia wajib:

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut