Batas Akhir Selesaikan Utang Puasa di Bulan Syaban, Bolehkah Lewat Nisfu Syaban? Ini Penjelasannya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Bulan Syaban sering kali datang tanpa terasa. Di sela kesibukan dan persiapan menyambut Ramadan, masih ada sebagian umat Islam yang menyimpan “utang” puasa tahun lalu. Pertanyaannya, kapan batas akhir untuk mengqadha puasa? Apakah boleh melewati pertengahan Sya’ban atau yang dikenal sebagai Nisfu Sya’ban?
Menjelang Ramadan, momen Sya’ban seharusnya menjadi waktu terbaik untuk melunasi kewajiban tersebut. Sebab, puasa Ramadan hukumnya wajib, dan siapa pun yang meninggalkannya karena alasan syar’i seperti sakit, safar, atau uzur lainnya, tetap berkewajiban menggantinya.
Mengutip penjelasan dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, secara umum tidak ada ketentuan waktu khusus yang membatasi pelaksanaan qadha puasa di bulan Sya’ban. Artinya, selama belum masuk Ramadan berikutnya, seseorang masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya.
Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa mengqadha puasa setelah melewati pertengahan Sya’ban hukumnya makruh bahkan ada yang menyebut haram, sebagai bentuk kehati-hatian menjelang Ramadan. Pendapat ini didasarkan pada anjuran agar umat Islam fokus mempersiapkan diri menyambut bulan suci tanpa dibebani kewajiban yang belum ditunaikan.
Karena itu, semakin mendekati Ramadan, semakin besar pula dorongan untuk segera menyelesaikan qadha puasa.
Siapa yang Wajib Qadha dan Fidyah?
Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak hanya wajib mengqadha, tetapi juga membayar fidyah. Hal ini berlaku bagi mereka yang menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan hingga Ramadan berikutnya tiba, padahal sebenarnya memiliki kesempatan untuk menggantinya.
Dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, ulama besar Nusantara Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan, orang yang menunda qadha hingga datang Ramadan berikutnya—padahal sudah sehat atau tidak lagi memiliki uzur—maka ia wajib:
Menunaikan puasa Ramadan yang sedang berlangsung,
Mengqadha utang puasanya,
Membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Penjelasan ini didasarkan pada hadis riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi yang menegaskan adanya kewajiban tambahan berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai bentuk kaffarah atas penundaan tersebut.
Siapa yang Tidak Terkena Fidyah?
Tidak semua orang yang belum mengqadha hingga Ramadan berikutnya otomatis terkena fidyah. Ada beberapa kondisi yang dikecualikan, antara lain:
Sakit yang berkelanjutan hingga Ramadan berikutnya, Safar terus-menerus (misalnya pelaut), Lupa, Tidak mengetahui keharaman menunda qadha.
Namun, menurut penjelasan ulama, jika seseorang hidup di lingkungan yang memahami hukum agama tetapi tetap menunda tanpa alasan yang kuat, maka ketidaktahuan tidak bisa dijadikan uzur.
Menariknya, beban fidyah ini tidak hilang begitu saja. Jika utang tersebut terus tertunda hingga bertahun-tahun, kewajiban fidyah pun bisa berlipat sesuai jumlah tahun penundaan dan tetap menjadi tanggungan hingga dilunasi.
Berapa Besar Fidyah yang Harus Dibayar?
Besaran fidyah umumnya setara dengan satu mud bahan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Menurut mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, satu mud setara sekitar 543 gram bahan pokok seperti beras atau gandum. Sementara menurut mazhab Hanafiyah, satu mud setara kurang lebih 815,39 gram.
Sya’ban bukan sekadar bulan pengantar menuju Ramadan. Ia adalah ruang refleksi. Di dalamnya ada kesempatan untuk merapikan kembali ibadah yang tertunda, memperbaiki niat, dan menyambut Ramadan dengan hati yang lebih ringan.
Bagi yang masih memiliki utang puasa, inilah waktu terbaik untuk menuntaskannya. Jangan sampai Ramadan datang sementara kewajiban tahun lalu belum terselesaikan. Sebab pada akhirnya, ibadah bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan tanggung jawab yang melekat hingga benar-benar ditunaikan.
Editor : Arif Ardliyanto