get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Nasional, Polda Jatim dan Polres Jajaran Kerja Bakti Serentak

Polda Jatim Tabuh Genderang Perang Lawan Premanisme

Kamis, 05 Maret 2026 | 12:34 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast (kanan). Foto : Istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di Jatim.

Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan.

Abast menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apapun. Pihaknya memastikan, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

"Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Abast, Kamis (5/3/2026).

Abast menegaskan Polda Jatim akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku atas segala bentuk premanisme termasuk pemerasan dan pengancaman terlebih menggunakan senjata tajam.

Ia mengatakan setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana, apalagi penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah perbuatan melawan hukum. "Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius," ujar Kombes Abast.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi. "Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat," ujar Kombes Abast.

Abast menegaskan bahwa setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Seperti diketahui, pernyataan dan komitmen tegas oleh Polda Jatim telah dibuktikan dengan memproses hukum para pelaku premanisme. Selain yang terjadi di Pasuruan, beberapa waktu lalu Polres Mojokerto yang merupakan jajaran Polda Jatim juga telah menangkap Tiga tersangka premanisme yang dilakukan oleh Debt Collector atau yang sering disebut Mata Elang (Matel).

Selain itu, Polres Jombang yang juga jajaran Polda Jatim telah menangkap tersangka penculikan yang berawal dari masalah hutang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan. Dari beberapa kasus premanisme yang ditindaklanjuti dengan memproses hukum tersebut menyatakan bahwa Polda Jatim berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut