Polisi Bongkar Dua Kasus BBM Subsidi di Banyuwangi, 7 Tersangka Diamankan
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi bergerak cepat mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam dua pengungkapan kasus di lokasi berbeda, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Dari hasil operasi tersebut, petugas juga mengamankan ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite, yang diduga diperoleh secara ilegal melalui berbagai modus.
Kasus pertama diungkap oleh Unit II Satreskrim pada Rabu, 8 April 2026, di Kecamatan Singojuruh. Tiga pelaku berinisial HSM, JB, dan SBU berhasil diamankan.
HSM diketahui berperan sebagai pemodal, JB sebagai sopir, sementara SBU bertugas membeli BBM di SPBU. Mereka menggunakan sekitar 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi.
BBM jenis solar yang dibeli menggunakan sepeda motor itu kemudian dipindahkan ke puluhan jerigen plastik. Selanjutnya, bahan bakar tersebut diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300 untuk didistribusikan kembali.
Sementara itu, kasus kedua diungkap Unit V Satreskrim pada Jumat, 10 April 2026, di wilayah Kecamatan Purwoharjo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS.
Keduanya diduga terlibat dalam pengisian BBM yang tidak sesuai prosedur. Adapun dua pelaku lainnya, RCA dan M, memiliki peran sebagai pelaksana dan pemodal.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi pada bagian tangki. Kendaraan tersebut digunakan untuk membeli pertalite secara berulang hingga delapan kali tanpa melakukan pemindaian barcode.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Menurutnya, praktik ilegal seperti ini berpotensi merugikan masyarakat luas karena mengganggu ketersediaan BBM subsidi.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pengelola SPBU dan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat.
Dari dua kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp8 juta. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit Mitsubishi L300
Satu unit Toyota Kijang modifikasi
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy
Puluhan jerigen berisi solar dan pertalite
Mesin sedot portable
Puluhan barcode MyPertamina
Terancam Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi.
Editor : Arif Ardliyanto