Pemprov Jatim Resmi Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah Mulai 13 April 2026
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin, 13 April 2026.
“Pemanfaatan gadget perlu diatur untuk memastikan proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujarnya di Surabaya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan.
Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh siswa di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan berada di bawah pengawasan guru. Siswa tetap diperkenankan membawa ponsel sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali, serta sebagai penunjang pembelajaran.
“Penggunaan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi besar untuk mendukung efektivitas dan inovasi, tetapi harus tetap dalam pengawasan,” kata Khofifah.
Ia menegaskan, penggunaan gadget hanya diperbolehkan untuk kegiatan seperti mengakses sumber belajar, mengikuti asesmen daring, praktik pembelajaran berbasis multimedia, hingga pengumpulan tugas secara digital. Di luar itu, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pelajaran berlangsung.
Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan konsentrasi siswa dalam belajar, sekaligus mendorong interaksi sosial secara langsung, aktivitas fisik, serta komunikasi sehat dengan teman sebaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa kebijakan ini telah melalui tahap uji coba pada awal April 2026.
“Mulai Senin, 13 April 2026, kebijakan ini resmi diterapkan. Sebelumnya sudah dilakukan uji coba dan evaluasi di sejumlah sekolah,” ujarnya.
Salah satu uji coba dilakukan di SMA Negeri 1 Turen, di mana siswa diminta menaruh ponsel di kotak khusus selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Ia menambahkan, sebagian besar sekolah di Jatim juga telah melakukan sosialisasi, termasuk melalui media kreatif seperti video edukasi di beberapa sekolah di Sidoarjo.
Aries menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, pengawasan penggunaan gadget tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga.
“Kami berharap orang tua turut berperan aktif mengawasi penggunaan gadget anak, agar tidak mengganggu proses tumbuh kembang mereka,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto