get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahlil Dorong Golkar Kuasai Pimpinan DPRD di Seluruh Kabupaten/Kota Sulut

PKL Karang Menjangan Keluhkan Pembatasan Jam Operasional dan Rencana Relokasi

Rabu, 22 April 2026 | 14:26 WIB
header img
DPRD Kota Surabaya membahas nasib PKL Karang Menjangan. Foto : Trisna.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Karang Menjangan, Kecamatan Gubeng, mengeluhkan kebijakan pembatasan jam operasional hingga rencana relokasi yang dinilai merugikan.

Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama PD Pasar Surya, camat, dan lurah setempat, Selasa (21/4/2026).

Ketua Paguyuban Pedagang Karang Menjangan, Bambang Wahyudi, mengatakan persoalan utama yang dikeluhkan adalah perubahan jam operasional yang terus dimajukan.

“Awalnya kami boleh berjualan sampai pukul 10.00 WIB. Lalu dimajukan jadi 09.00 WIB, kemudian 08.00 WIB, 07.00 WIB, hingga terakhir hanya sampai pukul 06.00 WIB,” ujarnya usai rapat.

Selain itu, para pedagang juga mengaku mendapat informasi akan dilakukan penertiban pada 1 Mei 2026. “Kami justru mendapat kabar akan dibubarkan mulai 1 Mei,” katanya.

Bambang menegaskan, selama ini pedagang berupaya mematuhi aturan yang ada. Namun, mereka berharap kebijakan yang diambil tidak mematikan mata pencaharian. “Kami butuh pembinaan agar bisa tetap berjualan tanpa melanggar aturan,” tuturnya.

Ia menambahkan, mayoritas pedagang merupakan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang. Karena itu, rencana relokasi ke Pasar Pucang dinilai belum menjadi solusi. “Lokasinya di belakang dan kurang strategis. Kami khawatir kehilangan pembeli,” ujarnya.

Menurutnya, pedagang di pasar tujuan relokasi juga telah memiliki pelanggan tetap, sehingga pedagang dari Karang Menjangan harus memulai usaha dari nol.

Para pedagang pun membandingkan kebijakan tersebut dengan PKL di kawasan Jalan Tugu Pahlawan yang masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 09.00 WIB. “Kalau di sana bisa, kenapa kami tidak diberi kesempatan yang sama,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menyampaikan bahwa RDP menghasilkan beberapa opsi relokasi bagi pedagang. “Alternatif relokasi disiapkan di Pasar Pucang dan Pasar Gubeng Masjid milik PD Pasar Surya,” kata Afif.

Ia menegaskan, keputusan untuk menerima relokasi diserahkan sepenuhnya kepada pedagang. “Silakan memilih lokasi yang dianggap paling sesuai, baik di pasar milik PD Pasar Surya, Diskopumdag, maupun aset lainnya,” jelasnya.

Terkait tuntutan pedagang agar dapat beroperasi hingga pukul 09.00 WIB seperti di kawasan Tugu Pahlawan, Afif menyebut hal tersebut memungkinkan dengan syarat tertentu. “Bisa saja, asalkan kebersihan dan ketertiban tetap dijaga,” tegasnya.

Afif juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan melakukan pendataan serta menyiapkan skema relokasi yang tepat. “Camat harus hadir memberikan solusi terbaik bagi para pedagang,” tambahnya.

Camat Gubeng, Eko, mengatakan pihaknya telah menyiapkan lokasi relokasi di Pasar Pucang Kertajaya dan Pasar Gubeng Masjid. “Kedua lokasi ini cukup ramai dan memiliki potensi pasar,” ujarnya.

Ia mengimbau pedagang tidak khawatir kehilangan pelanggan, karena peluang mendapatkan konsumen baru tetap terbuka. “Memang tidak bertemu pelanggan lama, tapi ada potensi pelanggan baru,” katanya.

Menurut Eko, Pasar Pucang memiliki kapasitas lebih besar dan masih banyak stan kosong dibandingkan Pasar Gubeng Masjid. “Pasar Pucang termasuk salah satu pasar terbesar di wilayah Gubeng,” jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut