16 Tahun Bayar Asuransi, Istri di Surabaya Tak Terima Klaim Sepeser Pun, Kisahnya Viral
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Harapan akan masa depan yang aman berubah menjadi luka mendalam bagi Angelina Christine Howard. Selama 16 tahun, ia bersama mendiang suaminya, Richardus Foris, setia membayar premi asuransi jiwa. Namun ketika sang suami meninggal dunia, hak yang seharusnya menjadi pegangan hidup justru tak pernah ia terima.
Perempuan yang tinggal di kawasan Pakuwon City, Surabaya itu kini harus berjuang melalui jalur hukum demi memperjuangkan haknya dan ketiga anaknya.
Sejak tahun 2006, keluarga kecil ini disiplin membayar premi asuransi jiwa. Bagi Angelina dan suaminya, asuransi bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan bentuk perlindungan untuk masa depan anak-anak mereka.
Sang suami bahkan berulang kali meyakinkan bahwa pendidikan anak-anak mereka akan tetap terjamin berkat polis tersebut.
Setelah Richardus meninggal dunia pada 29 Agustus 2022, Angelina justru menghadapi situasi yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya. Polis asuransi yang diperkirakan bernilai hingga Rp2 miliar itu tidak pernah ia pegang, bahkan sejak awal.
Masalah semakin rumit ketika adik mendiang suaminya, Fong Christian Foris, disebut mengambil alih proses pencairan klaim.
Angelina dan keluarga sebenarnya telah melengkapi berbagai dokumen yang diminta, mulai dari akta kematian hingga kartu keluarga. Mereka percaya proses tersebut berjalan untuk kepentingan bersama.
Namun setelah klaim cair dengan nilai mendekati Rp1 miliar, Angelina mengaku tidak pernah menerima informasi, apalagi bagian dari dana tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Saya sebagai istri sah tidak menerima apa pun,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Merasa haknya diabaikan, Angelina akhirnya mengambil langkah hukum. Ia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 1318/Pdt.G/2025/PN.Sby.
Dalam gugatan tersebut, ia menggugat Fong Christian Foris sebagai Tergugat I, Bu Ribut sebagai Tergugat II, serta turut menggugat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
Kuasa hukum Angelina, Bagus Wijanarko, menilai tindakan para tergugat tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melanggar prinsip dasar dalam perjanjian asuransi.
Menurutnya, ada dugaan penyembunyian informasi terkait polis dan penerima manfaat, serta proses klaim yang tidak transparan.
“Ini bukan sekadar sengketa keluarga. Ini menyangkut hak ahli waris yang dilindungi hukum,” tegasnya.
Tak hanya pihak keluarga, perusahaan asuransi juga ikut disorot dalam perkara ini. Pihak kuasa hukum menilai adanya kelalaian dalam proses verifikasi dan penyaluran klaim.
Asuransi disebut tidak memastikan bahwa ahli waris sah menerima haknya, serta tidak memberikan salinan polis kepada pemegang polis maupun keluarganya.
Padahal, aturan dalam Undang-Undang Perasuransian dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen.
Di tengah proses hukum yang berjalan, suara haru juga datang dari Nikolaus, ayah Angelina. Ia mengaku menjadi saksi langsung perjalanan keluarga tersebut, termasuk saat menantunya sakit hingga meninggal dunia.
Ia bahkan ikut membantu mengurus seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk klaim asuransi.
“Saya hanya ingin semua kembali ke yang berhak, untuk anak dan cucu saya,” ujarnya lirih.
Nikolaus menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara ini. Baginya, semua yang dilakukan semata demi masa depan cucunya.
Kini, Angelina hanya berharap proses persidangan berjalan adil dan transparan. Ia ingin hak yang seharusnya menjadi miliknya dan anak-anaknya bisa kembali.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik angka dan polis asuransi, ada harapan keluarga yang dipertaruhkan. Ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa bukan hanya kerugian materi, tetapi juga luka yang mendalam.
“Semoga keadilan benar-benar berpihak pada yang berhak,” harap Angelina.
Editor: Arif Ardliyanto