Alat Berat Masuk Diam-Diam, Warga Surabaya Kaget Proyek Gedung Basuki Rahmat Dimulai Pengembang
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Rencana pembangunan gedung perkantoran di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, memicu polemik di tengah warga. Sejumlah masyarakat di kawasan RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, mengaku belum mendapat informasi resmi terkait proyek tersebut, namun aktivitas di lokasi sudah mulai terlihat.
Ketua RW 07, Bagus, mengungkapkan dirinya sempat memberikan izin masuknya material karena mendapat informasi bahwa hanya akan ada pengiriman bahan bangunan dari luar kota. Namun, situasi berubah setelah warga melihat alat berat mulai berdatangan ke lokasi proyek.
“Awalnya saya diberi tahu hanya untuk memasukkan material. Karena katanya sudah dalam perjalanan, saya izinkan. Tapi ternyata ada alat berat yang masuk, itu yang membuat warga kaget,” ujarnya.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga yang merasa belum dilibatkan secara terbuka dalam rencana pembangunan gedung perkantoran di Jalan Basuki Rahmat No 165-167 tersebut.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kecamatan Genteng bergerak cepat untuk meredam potensi konflik. Camat Genteng, Jefry, menyatakan pihaknya akan mengambil peran sebagai mediator antara warga dan pihak pengembang, PT Wulandaya Cahaya Lestari.
Menurut Jefry, perbedaan pandangan di masyarakat merupakan hal yang wajar dalam tahap awal sebuah rencana pembangunan. Oleh karena itu, pendekatan dialog menjadi langkah utama yang akan ditempuh.
“Masih tahap pra-mediasi. Senin besok kami jadwalkan pertemuan dengan warga di kantor kecamatan untuk menyerap aspirasi terlebih dahulu,” kata Jefry, Minggu (3/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak kecamatan akan mengundang perwakilan warga RW 07 untuk mendengarkan langsung keluhan serta masukan terkait aktivitas proyek yang tengah berjalan.
Jefry juga menjelaskan bahwa kegiatan yang saat ini dilakukan oleh pihak pengembang masih dalam tahap awal berupa uji teknis tanah atau pile test. Tahapan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi serta kekuatan tanah sebelum diputuskan apakah pembangunan dapat dilanjutkan.
“Yang dilakukan saat ini baru uji coba, belum masuk tahap konstruksi. Ini prosedur umum untuk melihat kelayakan tanah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pile test tidak memerlukan izin khusus, melainkan cukup pemberitahuan kepada pihak terkait. Sementara itu, proses perizinan pembangunan gedung sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya.
Pihak kecamatan, lanjut Jefry, hanya berperan dalam pengawasan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.
Dengan adanya dialog yang akan difasilitasi, pemerintah berharap tercipta titik temu antara warga dan pengembang. Tujuannya agar rencana investasi tetap bisa berjalan tanpa mengabaikan kepentingan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
“Ini masih tahap awal. Belum tentu juga langsung dibangun, karena masih melihat hasil uji tanahnya,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto