SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah aset daerah di Jalan Tambak Wedi Baru. Dengan bantuan alat berat, Satpol PP Surabaya melakukan pembongkaran secara serentak pada Minggu (5/1/2024).
Penertiban ini dilakukan di dua lokasi, yakni Gang XII dan Gang XII-A, dengan melibatkan ratusan personel dari berbagai instansi. Selain Satpol PP, operasi ini juga didukung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta perangkat kelurahan dan kecamatan setempat.
Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira, menyampaikan bahwa sebanyak 61 bangunan liar berhasil ditertibkan. Bangunan-bangunan tersebut digunakan tanpa izin untuk berbagai keperluan, mulai dari tempat usaha, lahan parkir, hingga tempat tinggal.
“Hari ini kami menertibkan bangunan di lahan aset milik Pemkot Surabaya yang telah dimanfaatkan tanpa izin. Kami ingin memastikan penggunaan aset daerah kembali sesuai aturan,” ujar Mudita.
Ia menjelaskan bahwa total luas lahan yang ditertibkan mencapai 5.144 meter persegi, meliputi 4.424 meter persegi di Gang XII dan 720 meter persegi di Gang XII-A. Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan sosialisasi serta tiga kali surat peringatan kepada warga.
Dukungan Warga dan Transparansi Proses
Penertiban ini mendapat dukungan penuh dari warga setempat. Lurah Tambak Wedi, Matlillah, menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara transparan tanpa diskriminasi.
“Kami tidak tebang pilih. Semua bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemkot ditertibkan. Hal ini sudah disepakati bersama oleh warga, RT, dan RW,” kata Matlillah.
Editor : Arif Ardliyanto