Sosialisasi intensif dan monitoring bersama antara kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Setelah pembongkaran selesai, lahan tersebut akan diserahkan kepada BPKAD untuk pengelolaan lebih lanjut.
Proses penertiban ini ditargetkan selesai dalam dua hari ke depan. Setelah itu, Pemkot Surabaya akan memastikan lahan tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya kami menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan, sekaligus mendukung tertib tata ruang kota,” pungkas Mudita.
Penertiban ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menciptakan lingkungan yang tertib, teratur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto