Remaja Putri Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Nonton Surabaya Vaganza 2026
Senin, 18 Mei 2026 | 20:49 WIB
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Polisi juga telah menjerat terduga pelaku dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto