get app
inews
Aa Text
Read Next : Kiai Ma'ruf Amin dan Cagub Jatim Luluk Ziarah ke Makam Sunan Ampel, Bentuk Istikharah Pilgub Jatim

Masjid Agung Warisan Sunan Ampel Sengketa Hukum, Ini Bunyi Gugatannya

Rabu, 13 April 2022 | 14:13 WIB
header img
Sengketa dualisme kepengurusan yayasan di kawasan makam Sunan Ampel menuju ke jalur hukum

SURABAYA, iNews.id - Sengketa dualisme kepengurusan yayasan di kawasan makam Sunan Ampel menuju ke jalur hukum. Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel menggugat Kemenkumham dan Kemenag ke PTUN Jakarta.

Gugatan ini dilayangkan terkait terbitnya pendirian badan hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja tertanggal 21 Januari 2020 serta status tanah Masjid dan Makam Sunan Ampel.

Tim Kuasa hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Hendra Gunawan mejelaskan, gugatan ini dilakukan sebagai upaya mempertanyakan terkait dikeluarkannya surat keputusan tentang pendirian yayasan baru yang mirip dengan nama yayasan kliennya yakni Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel sejak Januari tahun 2020 lalu.

“Yang mana menjadi dasar gugatan kami adalah Surat keputusan tentang Pengesahan atas pendirian Yayasan tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan Isi dari akta yang dimiliki oleh Yayasan baru, karena isi/keterangan dari akta tersebut adalah Tentang “Perubahan data Yayasan” BUKAN tentang Pendirian Yayasan yang baru,” kata Hendra.

Dari hal itu, yayasan baru bernama Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja menjadi pengurus Masjid dan area Makam Sunan Ampel. Untuk itu, pihaknya melakukan upaya hukum yang telah dan sedang dilakukan saat ini Kasasi di Mahkamah Agung Jakarta Atas Gugatan Kliennya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 100 dan yang menjadi tergugat adalah Kemenkumham RI di Jakarta, terkait SK kemenkumham yang dimiliki oleh yayasan baru tersebut.

Selain itu juga melakukan gugatan di Pengadilan Agama Surabaya terkait Status Tanah Masjid Agung Sunan Ampel dan Area Makam Sunan Ampel yang berada di Jalan Ampel Masjid No. 53 Surabaya, dengan nomor perkara:  6345/Pdt.G/2021/PA/Sby.

“Yang mana sampai saat ini status tanahnya masih berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama yayasan baru tersebut dan dasar dari proses ganti nama pada sertifikat tersebut adalah atas perubahan anggaran dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, kliennya melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag Kota Surabaya.

“Yang ketiga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas Rekomendasi pendirian Rumah Ibadah oleh Kemenag Kota Surabaya sekaligus Sebagai Tergugat, yang mana saat ini prosesnya masih pada pemeriksaan gugatan,” sambungnya.

Adapun bunyi gugatan tersebut adalah:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tanggal Mei 2020, Hal:Rekomendasi, Rekomendasi tentang pendirian rumah ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja di Jl Ampel Masjid no 53 Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Surabaya atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tindakan tergugat/kepala kantor Kementrian Agama Kota Surabaya atas rekomendasi tertulis pada bulan Mei 2020 Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tentang rekomendasi pendirian rumah ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tanggal Mei 2020, Hal: rekomendasi, tentang rekomendasi pendirian rumah ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Namun apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia di Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Sementara itu Ketua Pengawas Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Ahmad Hifni menyampaikan agar konflik dualisme ini dapat berakhir secara damai. Menurutnya, para pendahulu telah berpesan agar pengelolaan dapat dilakukan dengan baik dan dikelola secara bersama-sama.

“Dulu para sesepuh juga sesudah mengambil langkah musyawarah mencari titik temu, bahkan inisiasi dari PWNU juga telah kami lakukan dan tidak menemui titik temu. Jika langkah tersebut tidak membuahkan hasil maka kita meminta pengadilan untuk menentukan ini,” kata Hifni.

Jika konflik ini berakhir tentunya, masyarakat yang akan beribadah di kawasan religi seluas 1,8 hektar ini dapat beribadah dengan semakin tenang.

“Dengan ini kami berharap semoga ini segera berakhir karena juga menyangkut ketentraman masyarakat dalam beribadah,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut