get app
inews
Aa Text
Read Next : Kirim Surat ke Kejati Jatim, Unicomindo Desak Pemkot Surabaya Bayar Utang Sampah Rp104,2 Miliar

Kejagung Setop Pengumpulan Data Program MBG

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:45 WIB
header img
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto : istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa surat itu diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah selesai.

“Benar. Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai. Surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, Selasa (14/7/2026).

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Dalam surat itu, Direktur Penyidikan Jampidsus memerintahkan seluruh Kejati untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Meski proses pengumpulan data resmi dihentikan, Kejagung memastikan seluruh data yang telah diperoleh dari berbagai daerah tetap menjadi bagian dari proses penyidikan. Data dan keterangan tersebut akan dianalisis sebagai bagian dari pembuktian perkara yang saat ini masih ditangani penyidik Jampidsus.

Anang menegaskan, hasil pengumpulan data tersebut akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. “Tentunya data-data yang sudah terkumpul (akan didalami) yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Langkah penghentian ini ditegaskan bukan berarti proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi ikut berhenti. Sebaliknya, hal ini dilakukan agar kewenangan pengumpulan data di daerah tidak disalahgunakan setelah batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut