Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Video TNI AL Amankan Tiga Kapal Tanpa Dokumen Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

TNI AL Amankan Tiga Kapal Tanpa Dokumen Lengkap

Jum'at, 15 April 2022 | 20:17 WIB
  • author Ali Masduki
TNI AL Amankan Tiga Kapal Tanpa Dokumen Lengkap
TNI AL mengamankan tiga Kapal yang diduga tidak memiliki dokumen sah sesuai peraturan UU pelayaran. (Foto: Lanal Kendari)

KENDARI, iNews.id - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari dengan menggunakan KAL Labengki berhasil mengamankan tiga Kapal yang diduga tidak memiliki dokumen sah sesuai peraturan UU pelayaran. Penangkapan ini dilakukan saat berpatroli di perairan sekitar Kendari, Sulawesi Tenggara, pada hari Rabu 13 April 2022 yang lalu

Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah kapal TB. Marina 14 / TK Marina Power 3009, TB. Beupe 2 / TK Bian 2, TB. Berau 22 / TK. PSPM 22 yang seluruhnya bermuatan berupa Nikel Ore

Danlanal Kendari, Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar, menjelaskan bahwa penangkapan diawali dengan menindaklanjuti informasi intelijen tentang adanya kapal yang di duga membawa Ore Nikel dari perairan Marombo menuju Morowali.

"KAL Labengki yang sedang melaksanakan patroli di perairan marombo langsung melakukan pengejaran setelah menerima informasi itu," terangnya melalui siaran pers, Jumat (15/4).

Usai menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud, KAL Labengki melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal-kapal Tugboat yang telah di informasikan oleh Tim Intel. 

Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh anggota KAL Labengki di temukan pelanggaran bahwa kapal berlayar dengan dokumen yang tidak sah dan beberapa sudah Kadaluarsa

Iwan mengatakan, saat ini seluruh kapal beserta ABK untuk sementara dilabuhkan di Perairan Molawe dibawah pengawasan jajaran Lanal Kendari yaitu Posal Konut.

"Untuk kelanjutan dari penangkapan kapal bermuatan nikel ore ini masih dilaksanakan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Nahkoda dan para saksi, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan. Dan apabila nantinya cukup bukti akan di laksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum," tandasnya.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut