get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Siswi Kelas 3 SD di Sidoarjo Nyaris Diculik dan Antingnya Dirampas, Polisi Buru Pelaku

Area Parkir Usaha Mie Ini Disegel, Karcis Karang Taruna Dipakai Narik, Ini Dugaan Aliran Hasilnya

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:47 WIB
header img
Area parkir Mie Gacoan Babatan Surabaya tetap beroperasi meski disegel. Penggunaan karcis Karang Taruna dan dugaan aliran dana parkir memicu sorotan publik, sementara Pemkot menegaskan 250 lokasi belum berizin. Foto iNewsSurabaya.id/alup

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penertiban lahan parkir yang belum mengantongi izin di Kota Surabaya kembali menjadi perhatian publik. Meski telah dipasangi garis polisi sebagai tanda penyegelan, aktivitas parkir di area Mie Gacoan Babatan, Kecamatan Wiyung, masih terlihat berjalan normal.

Pantauan di lokasi menunjukkan police line masih membentang di pintu masuk area parkir. Namun, kendaraan roda dua maupun roda empat tetap keluar masuk tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan aturan terhadap lokasi parkir yang telah dinyatakan bermasalah.

Yang menjadi sorotan bukan hanya aktivitas parkir yang masih berlangsung, tetapi juga sistem penarikan retribusinya. Di lokasi itu, petugas disebut masih menggunakan karcis parkir milik Karang Taruna, bukan sistem pembayaran digital melalui QRIS maupun voucher parkir resmi yang telah disiapkan Pemerintah Kota Surabaya.

Dengan tingginya jumlah pengunjung restoran setiap hari, area parkir tersebut diperkirakan melayani ratusan hingga ribuan kendaraan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai besarnya potensi pendapatan parkir dan ke mana aliran dana tersebut bermuara.

Polemik semakin berkembang setelah beredar informasi bahwa pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak Karang Taruna. Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai adanya kewajiban pembayaran sekitar Rp500 ribu per bulan kepada Dinas Perhubungan Surabaya, Rp1,2 juta untuk pemanfaatan tepi jalan, serta Rp1,75 juta per bulan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.

Tokoh masyarakat Babatan, Prayit, meminta Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik ini tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Kami berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum dan penjelasan yang transparan. Kalau memang ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai aturan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui secara jelas duduk persoalan yang sebenarnya agar tidak muncul berbagai asumsi," tegas Prayit.

Sementara itu, Lurah Babatan Hertika Vitra mengatakan pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan Kecamatan Wiyung dan Satpol PP Kota Surabaya sejak persoalan tersebut mencuat.

"Kelurahan Babatan sudah berkoordinasi dengan Kecamatan Wiyung maupun Satpol PP Kota Surabaya. Untuk penanganan dan tindak lanjutnya menjadi kewenangan instansi teknis yang menangani," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, Hertika tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proses penyegelan maupun status perizinan area parkir tersebut. Ia meminta agar informasi teknis dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan seluruh tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Bagi usaha yang belum memenuhi ketentuan, aktivitas parkir akan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

"Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana," kata Eri.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Selain itu, menurut Eri, penerapan izin parkir juga memudahkan pengawasan karena seluruh titik parkir akan terdata oleh Bapenda.

Ia mengungkapkan, hasil pendataan pemerintah menunjukkan masih ada sekitar 250 titik parkir usaha di Surabaya yang belum mengantongi izin resmi dan seluruhnya telah dilakukan penyegelan.

"Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin)," ujarnya.

Eri juga menegaskan bahwa penguatan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, termasuk memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.

Menurutnya, penindakan tidak didasarkan pada nama atau merek usaha, melainkan pada kepatuhan masing-masing pengelola dalam mengurus izin parkir. Karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut