Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan 39 Ribu Benih Lobster Rp5 Miliar ke Singapura, Begini Aksinya
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster melalui jalur udara berhasil digagalkan aparat kepolisian di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan sekitar 39 ribu ekor benih lobster dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp5 miliar yang diduga akan dikirim ke Singapura.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus penyelundupan benih lobster terbesar yang berhasil dibongkar dalam beberapa waktu terakhir. Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan lintas daerah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AT (26), AZ (28), dan WE (29). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni Jakarta, Bali, dan Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah penyidik melakukan pengembangan dari hasil penyelidikan awal.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Deckha Rian Embar Yunianto, menjelaskan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai sebuah koper yang mencurigakan di Bandara Internasional Juanda.
"Kami menerima laporan informasi dari Satgas Pengamanan Bandara Juanda terkait adanya koper mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan ribu benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke Singapura," ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menggunakan cara yang tidak biasa untuk mengelabui petugas. Ribuan benih lobster disembunyikan di dalam gulungan handuk basah sebelum dimasukkan ke koper yang berisi pakaian.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk menjaga benih lobster tetap hidup selama proses pengiriman menggunakan pesawat menuju Singapura.
Polisi juga menemukan bahwa sindikat ini menerapkan sistem cut out, yakni pola kerja terputus di mana setiap pelaku hanya mengetahui tugasnya masing-masing sehingga sulit menelusuri keseluruhan jaringan.
Tiga Tersangka Ditangkap di Tiga Daerah
Dari hasil pengembangan, penyidik lebih dahulu menangkap AT yang diduga sebagai pemilik barang. Keterangan dari AT kemudian mengarahkan polisi kepada AZ yang berada di Bali.
Penyelidikan terus berlanjut hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan WE di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ketiganya kini ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sekitar 39 ribu ekor benih lobster yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp5 miliar.
AKP Deckha menegaskan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
"Saat ini kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman benih lobster dari Indonesia ke Singapura," katanya.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan barang bukti serta pengembangan kasus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto