Ketua Baznas Jatim Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Secara Langsung
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2026–2031, Mohammad Ghofirin, mendukung penguatan regulasi yang memungkinkan pembayaran zakat menjadi pengurang kewajiban pajak secara langsung atau tax credit.
Menurut Ghofirin, regulasi terkait zakat sebagai pengurang pajak sebenarnya telah tersedia. Namun, implementasinya masih perlu diperkuat melalui sosialisasi dan penyamaan pemahaman antara pemerintah, lembaga pengelola zakat, dan masyarakat.
“Regulasinya sudah jelas bahwa pajak itu memang boleh dan dapat digunakan untuk mengurangi pajak. Namun demikian, kami perlu mempertajam kembali dan mensosialisasikan,” ujar Ghofirin usai dilantik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Minggu (9/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah mengubah skema integrasi zakat dan pajak di Indonesia.
MUI menilai mekanisme yang berlaku saat ini belum memberikan pengakuan penuh terhadap pembayaran zakat karena baru dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan.
Ghofirin mengatakan, pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak tidak semata-mata berkaitan dengan regulasi. Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat tetap menjadi hal utama.
Ia menilai kewajiban zakat bagi umat Islam tidak hanya didorong oleh aturan negara, tetapi juga merupakan bagian dari kesadaran syariat. Karena itu, masyarakat yang telah memenuhi ketentuan nisab diharapkan menunaikan zakat melalui lembaga yang resmi.
“Kesadaran untuk berzakat ini bukan hanya kesadaran regulasi, tapi kesadaran syariat. Maka bagi seorang muslim yang sudah beriman, bertakwa, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mengeluarkan zakat kalau memang sudah sampai nisabnya,” katanya.
Ghofirin menambahkan, Baznas Jatim akan terus mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban zakat. Menurutnya, zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Ia berharap kekuatan dana sosial keagamaan, seperti zakat, infak, dan sedekah, dapat semakin dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan dukungan ekonomi.
“Dengan adanya kekuatan zakat, infak, sedekah inilah yang kita harapkan benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan harkat dan martabat hidup mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis sebelumnya menyampaikan aspirasi tersebut dalam Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Cholil menilai mekanisme saat ini berpotensi menimbulkan beban ganda bagi umat Islam yang menjalankan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak.
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” ujar Cholil.
Menurutnya, zakat yang dihimpun Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, MUI mendorong agar zakat yang telah ditunaikan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan secara langsung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pajak.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegas Cholil.
Editor : Arif Ardliyanto