Pemuda Tewas Ditabrak Pengemudi Diduga Mabuk di Depan Grahadi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang pemuda berinisial RPK (25) meninggal dunia setelah ditabrak mobil SUV yang dikemudikan perempuan berinisial ANR (32) di Jalan Gubernur Suryo, kawasan depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Sebelum menabrak korban, ANR diduga lebih dulu mengalami kecelakaan di Jalan Taman Apsari. Mobi bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikannya menabrak taksi listrik yang sedang terparkir.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulton mengatakan, rangkaian kecelakaan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda.
Kecelakaan pertama terjadi ketika ANR melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari. Saat berbelok ke kiri, pengemudi diduga kehilangan konsentrasi karena berada dalam pengaruh alkohol hingga menabrak taksi listrik yang terparkir di sisi jalan.
"Saat berbelok kiri pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak taksi listrik yang sedang terparkir di kanan jalan. Kemudian dari lokasi pertama, pengemudi melaju kembali dan meninggalkan TKP menuju Jalan Gubernur Suryo di samping Alun-Alun Surabaya," ujar Sulton, Senin (24/8/2026).
Akibat kecelakaan pertama, taksi listrik mengalami kerusakan ringan pada bagian belakang sebelah kiri. Sementara pengemudinya tidak mengalami luka.
ANR kemudian meninggalkan lokasi kecelakaan. Kepada polisi, perempuan tersebut mengaku pergi karena merasa takut setelah terlibat kecelakaan.
Namun, perjalanan ANR berakhir dengan kecelakaan kedua di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di kawasan samping Alun-Alun Surabaya atau depan Gedung Negara Grahadi.
Di lokasi tersebut, mobil yang dikemudikan ANR menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke dalam mobil pikap yang terparkir di sisi kiri jalan.
Akibat tabrakan tersebut, RPK mengalami luka berat. Korban kemudian dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo, namun dinyatakan meninggal saat mendapatkan perawatan medis," jelas Sulton.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ANR. Hasil tes menggunakan metode tiup menunjukkan pengemudi tersebut positif mengonsumsi alkohol.
Meski demikian, hasil pemeriksaan urine tidak menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika. Saat kecelakaan terjadi, ANR diketahui mengemudikan mobil seorang diri tanpa membawa penumpang.
Polisi telah menetapkan ANR sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta tindakan tersangka meninggalkan lokasi kecelakaan pertama.
ANR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti dan memberikan pertolongan.
Editor : Arif Ardliyanto