Kisah Nyata! Ibu Curi Hanphone untuk Belajar Daring Anaknya, Sekarang Dibebaskan Kejaksaan

SURABAYA, iNews.id - Kasih ibu tiada tara. Ini benar terjadi, seorang ibu rela menjadi tersangka dengan ancaman hukum 5 tahun penjara demi sekolah daring sang anak. Karena ketulusan ibu, ia sekarang dibebaskan kejaksaan.
Tersangka pencurian tersebut bernama, Vivi Nurbayanti alias Iva binti Makmur Wijaya. Vivi sebelumnya dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Peristiwa tindak pidana yang dilakukan Vivi sendiri berawal pada 26 Desember 2021 lalu, saat itu tersangka bersama anak-anaknya bermalam di rumah iparnya, di Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Sekitar pukul 07.30 WITA, tersangka bangun dan melihat HP milik korban tergelatak di atas meja. Sementara sang pemilik sedang tertidur pulas. Timbul niatan untuk memiliki hanphone tersebut, karena anaknya membutuhkan HP untuk kebutuhan belajar daring. Melihat kesempatan itu, pelaku berinisiatif mengambil HP milik korban, untuk kemudian diberikan kepada anaknya. Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2 juta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampdum) Fadil Zumhana mengatakan, alasan pihaknya menghentikan perkaranya karena terdapat beberapa pertimbangan. Pertama, kata dia, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Pare-Pare dan Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan," jelas dia.
Tersangka juga berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat. "Korban telah memaafkan tersangka dikarenakan kondisi tersangka mengambil handphone samsung galaxy A12 warna blue untuk digunakan anaknya saat mengikuti pembelajaran secara online di masa pandemi," papar dia.
Lebih jauh Jampidum mengatakan, dalam proses restorative justice, kata maaf menjadi bagian penting. "Selain itu, mengakui kesalahan, lebih baik dibandingkan tidak mengakui sama sekali. "Dalam perkara ini, seluruh proses perdamaian telah dilaksanakan dan tujuan restorative justice adalah menimbulkan harmoni di tengah masyarakat dan ini telah tercapai dengan adanya kata maaf dari korban,"ungkap dia.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pare-Pare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Editor : Arif Ardliyanto