461.521 Objek Pajak Manfaatkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Jatim Selama Agustus 2026
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat sebanyak 461.521 objek pajak memanfaatkan berbagai skema pembebasan pajak daerah selama periode 1–31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut turut mendorong penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencatat penerimaan PKB hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp214.309.924.000 atau sekitar Rp214,3 miliar.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan pembebasan pajak menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis wajib pajak.
Berdasarkan data Bapenda Jatim, pembebasan pajak progresif dimanfaatkan 74 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp40.026.000. Pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dimanfaatkan 368 objek pajak dengan nilai Rp18.612.700.
Selanjutnya, sebanyak 2.612 objek pajak yang tercatat dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memanfaatkan pembebasan dengan nilai Rp538.261.417.
Pembebasan PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi daring atau ojek online dimanfaatkan 1.639 objek pajak dengan nilai Rp351.611.000. Sementara pembebasan PKB untuk kendaraan bermotor roda tiga dimanfaatkan 76 objek pajak dengan nilai Rp16.827.500.
Secara keseluruhan, berbagai skema pembebasan tersebut dimanfaatkan 461.521 objek pajak dengan total nilai pembebasan Rp965.338.617. “Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah benar-benar dimanfaatkan masyarakat,” kata Khofifah, Sabtu (5/9/2026).
Di sisi penerimaan, total PKB yang tercatat hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp214,3 miliar. Rinciannya, penerimaan dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mencapai Rp213.811.574.200.
Editor : Arif Ardliyanto