get app
inews
Aa Text
Read Next : LCGC dan City Car Menurun, Pasar Mobil Jatim Tetap Tumbuh 13,64 Persen

461.521 Objek Pajak Manfaatkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Jatim Selama Agustus 2026

Sabtu, 05 September 2026 | 09:49 WIB
header img
Kebijakan pembebasan pajak Jatim mendorong kepatuhan wajib pajak. (Foto : Istimewa).

Kemudian, penerimaan dari kebijakan pembebasan pajak progresif sebesar Rp75.697.500, pengurangan tunggakan PKB bagi buruh Rp99.376.800, pembebasan bagi wajib pajak dalam data DTSEN/P3KE Rp153.844.000, pembebasan bagi ojek online Rp164.023.000, serta pembebasan bagi kendaraan roda tiga Rp5.408.500.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut