461.521 Objek Pajak Manfaatkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Jatim Selama Agustus 2026
Sabtu, 05 September 2026 | 09:49 WIB
Kemudian, penerimaan dari kebijakan pembebasan pajak progresif sebesar Rp75.697.500, pengurangan tunggakan PKB bagi buruh Rp99.376.800, pembebasan bagi wajib pajak dalam data DTSEN/P3KE Rp153.844.000, pembebasan bagi ojek online Rp164.023.000, serta pembebasan bagi kendaraan roda tiga Rp5.408.500.
Editor : Arif Ardliyanto