Kekayaan Tersembunyi Probolinggo Mulai Dipetakan, Hasilnya Bisa Ubah Arah Kebijakan Daerah
PROBOLINGGO, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Probolinggo mulai memperkuat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu langkah yang dilakukan adalah memetakan potensi dan kebutuhan kekayaan intelektual melalui aplikasi PRIMA KI (Prioritas Intervensi dan Manajemen Kebutuhan Kekayaan Intelektual).
Pemetaan tersebut dinilai penting karena regulasi yang disusun pemerintah daerah membutuhkan gambaran kondisi nyata di lapangan. Data mengenai potensi kekayaan intelektual di Kota Probolinggo nantinya dapat menjadi salah satu bahan dalam memperkuat kajian empiris penyusunan Raperda.
Pemanfaatan PRIMA KI dibahas dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo. Melalui fitur self-assessment, pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan dapat melakukan penilaian mandiri terhadap kondisi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.
Dari proses tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai potensi, kebutuhan, sekaligus aspek yang masih memerlukan penguatan dalam pengelolaan kekayaan intelektual.
Data hasil asesmen kemudian dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk menyusun kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, Raperda Fasilitasi KI tidak hanya bertumpu pada aspek normatif, tetapi juga memiliki dasar sosiologis dan empiris.
PRIMA KI merupakan inovasi yang digagas Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Pahlevi Witantra. Aplikasi tersebut dirancang untuk membantu pemerintah daerah mengenali potensi kekayaan intelektual sekaligus menentukan kebutuhan intervensi.
Pemetaan dilakukan melalui pendekatan digital dengan sejumlah aspek kekayaan intelektual, mulai dari kekayaan intelektual komunal, hak cipta, merek, hingga desain industri.
“PRIMA KI kami gagas untuk membantu daerah memiliki gambaran yang lebih terukur mengenai potensi dan kebutuhan kekayaan intelektualnya. Dengan data tersebut, intervensi yang dilakukan dapat disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang teridentifikasi, bukan sekadar berdasarkan asumsi,” ujar Pahlevi.
Menurut dia, hasil penilaian mandiri tersebut juga dapat membantu pemerintah daerah menentukan prioritas dalam pembinaan dan fasilitasi kekayaan intelektual.
Pahlevi berharap PRIMA KI tidak hanya digunakan sebagai sarana pendataan. Data yang diperoleh diharapkan dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan kebijakan, termasuk ketika pemerintah daerah menyusun regulasi.
“Harapannya, PRIMA KI tidak berhenti sebagai aplikasi pendataan. Hasil asesmennya dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan skala prioritas pembinaan, termasuk dalam penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha, kreator, komunitas budaya, maupun pemilik potensi kekayaan intelektual lainnya,” jelasnya.
Bisa Mencakup Produk UMKM hingga Karya Budaya
Pemetaan kekayaan intelektual di Kota Probolinggo memiliki cakupan yang cukup luas. Potensi yang dapat diidentifikasi antara lain produk UMKM, karya seni dan budaya, produk unggulan daerah, inovasi masyarakat, serta berbagai karya lain yang memiliki nilai ekonomi maupun sosial.
Pendataan tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai sektor yang memiliki potensi untuk dikembangkan sekaligus bidang yang membutuhkan dukungan lebih lanjut dari pemerintah.
Bagi penyusunan Raperda Fasilitasi KI, keberadaan data tersebut menjadi bagian penting karena regulasi yang dibuat perlu memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo, yang hadir mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Raden Fadjar Widjanarko, mengatakan data lapangan dibutuhkan agar regulasi yang disusun dapat menggambarkan persoalan dan kebutuhan daerah.
“Penyusunan regulasi perlu didukung data dan informasi yang menggambarkan kondisi nyata di masyarakat. Melalui PRIMA KI, kita dapat memperoleh gambaran mengenai potensi dan kebutuhan kekayaan intelektual daerah yang kemudian dapat menjadi salah satu bahan dalam memperkuat penyusunan Raperda Fasilitasi KI,” ujar Soleh.
Ia menambahkan, penguatan pelindungan kekayaan intelektual perlu diikuti kebijakan daerah yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki.
“Bapak Plt. Kakanwil menekankan bahwa potensi kekayaan intelektual di daerah perlu dikelola dan dilindungi secara optimal. Regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung masyarakat agar potensi kekayaan intelektual yang dimiliki dapat berkembang dan memberikan nilai tambah,” lanjut Soleh.
Raperda Diharapkan Perkuat Ekosistem KI
Kolaborasi Pemerintah Kota Probolinggo dan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur melalui pemanfaatan PRIMA KI menjadi bagian dari proses penyusunan Raperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual.
Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mampu mendukung masyarakat, pelaku usaha, kreator, serta komunitas budaya.
Dengan pemetaan berbasis data, pemerintah daerah dapat melihat potensi kekayaan intelektual secara lebih sistematis. Langkah tersebut sekaligus membuka peluang agar berbagai produk dan karya lokal Kota Probolinggo tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi bagian dari ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing daerah.
Editor: Arif Ardliyanto