Marak Barang Palsu di Era Digital, Indonesia Gandeng Denmark Perkuat Penindakan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Perdagangan elektronik yang semakin berkembang membuka peluang usaha lebih luas, tetapi juga memunculkan tantangan serius dalam melindungi kekayaan intelektual (KI). Peredaran barang palsu, pembajakan, hingga dugaan pelanggaran merek di platform digital menuntut penegakan hukum yang semakin adaptif.
Untuk menghadapi persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menggelar Roving Seminar on IPR Enforcement di Hotel JW Marriott Surabaya, Senin (12/10/2026).
Seminar ini menjadi bagian dari kerja sama Indonesia dan Denmark melalui program Strategic Sector Cooperation (SSC). Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, mitra internasional, serta perwakilan pelaku usaha pemegang merek untuk membahas penguatan penindakan pelanggaran kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Saiful Sahri, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak cukup hanya mengandalkan sistem pendaftaran. Penegakan hukum yang kuat dan mampu mengikuti perkembangan zaman juga menjadi faktor penting agar hak pemilik karya dan merek benar-benar terlindungi.
Menurut dia, globalisasi dan transformasi digital membuat pelanggaran kekayaan intelektual semakin kompleks. Peredaran produk melalui perdagangan elektronik, misalnya, dapat menjangkau konsumen lintas daerah hingga lintas negara sehingga membutuhkan pola pengawasan dan penanganan yang lebih efektif.
Saiful menilai, ekosistem kekayaan intelektual yang sehat harus dibangun melalui sejumlah langkah, mulai dari kemudahan pendaftaran, kepastian perlindungan hukum, hingga tindakan terhadap pemalsuan dan pembajakan.
Tanpa penegakan hukum yang memadai, hak yang telah dimiliki seseorang atau badan usaha berpotensi menghadapi pelanggaran. Kondisi tersebut juga dapat mengganggu persaingan usaha karena produk asli harus berhadapan dengan barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.
Karena itu, penguatan penindakan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.
Editor: Arif Ardliyanto