Ada yang Tak Sinkron di Balik Lambatnya Green Building Indonesia, UWP Ungkap Masalahnya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pengembangan bangunan ramah lingkungan di Indonesia masih menghadapi persoalan pembiayaan. Di tengah dorongan menuju ekonomi hijau, regulasi green building dan instrumen green bond dinilai belum sepenuhnya terhubung.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Universitas Wijaya Putra (UWP) melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinkronisasi Pengaturan Green Bond Sebagai Instrumen Pembiayaan Green Building Dalam Upaya Mewujudkan Transisi Green Economy”.
Kegiatan yang digelar di Resto Nine, Surabaya, itu merupakan bagian dari penelitian hibah Penelitian Fundamental-Reguler Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2026.
FGD mempertemukan tim peneliti UWP dengan sejumlah pemangku kepentingan, akademisi, dan praktisi untuk membahas kebutuhan sinkronisasi kebijakan pembiayaan hijau, khususnya pemanfaatan green bond untuk mendukung pembangunan green building.
Tim peneliti yang terlibat terdiri dari Dwi Elok Indriastuty, SH., M.Hum., Dr. Budi Endarto, SH., M.Hum., dan Nur Hidayatul Fithri, SH., MH.
Dalam pembahasan FGD, tim peneliti mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menjadi dasar penelitian. Salah satunya berkaitan dengan sektor bangunan yang menjadi salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK), selain transportasi dan industri.
Di sisi lain, Indonesia belum memiliki pengaturan pembiayaan yang secara spesifik diarahkan untuk pembangunan green building.
Padahal, keberadaan green bond berpotensi menjadi salah satu alternatif pembiayaan maupun refinancing bagi proyek-proyek bangunan ramah lingkungan.
Persoalan muncul karena kebijakan green building dan aturan mengenai green bond belum sepenuhnya berjalan dalam arah yang selaras. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi optimalisasi pembiayaan bagi pembangunan green building.
Ketua tim peneliti, Dwi Elok Indriastuty, mengatakan penelitian tersebut berangkat dari kebutuhan untuk mempertemukan kebijakan green building dengan instrumen pembiayaan green bond.
“Selama ini, kebijakan green building dan instrumen pembiayaan green bond ibarat dua rel yang berjalan paralel tanpa titik temu. Padahal, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mendukung transisi menuju green economy,” ujar Dwi Elok.
Menurut dia, ketidaksinkronan kebijakan menjadi salah satu persoalan yang perlu dikaji agar pembiayaan pembangunan green building dapat lebih berkembang.
“Ketidaksinkronan inilah yang menyebabkan pembangunan green building di Indonesia masih berjalan lambat karena terkendala pembiayaan,” katanya.
Dwi Elok menuturkan penelitian UWP tidak berhenti pada kajian teoritis. Tim peneliti juga berupaya menyusun model yang dapat diterapkan dalam praktik.
“Melalui penelitian ini, kami ingin merumuskan model sinkronisasi yang tidak hanya bersifat teoretis, tetapi dapat diimplementasikan secara praktis,” ujarnya.
Ia menilai green bond dapat menjadi instrumen yang menghubungkan kebutuhan pendanaan proyek green building dengan agenda transisi menuju ekonomi hijau.
“Green bond harus menjadi jembatan yang menghubungkan kebutuhan pembiayaan pembangunan green building dengan target transisi green economy nasional. Ini adalah momen yang tepat, karena isu ini sejalan dengan prioritas RPJMN 2025-2029,” lanjut Dwi Elok.
Pada tahun pertama penelitian, tim UWP memusatkan kajian pada tiga agenda. Pertama, mengidentifikasi dan menganalisis kebijakan penerbitan green bond bagi pengembang green building.
Kedua, menyusun kerangka model sinkronisasi kebijakan green bond sebagai instrumen pembiayaan green building untuk mendukung transisi green economy. Ketiga, menyiapkan artikel ilmiah untuk dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi.
Dari penelitian tersebut, tim telah menghasilkan kerangka model sinkronisasi kebijakan green bond sebagai instrumen pembiayaan green building.
Hasil penelitian juga telah diterima untuk dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q3, Veredas do Direito. Selain itu, tim peneliti tengah mengurus pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk model yang dikembangkan.
Artikel ilmiah lain dari penelitian tersebut juga telah disubmit ke Jurnal Cendekia Hukum, jurnal nasional yang terindeks Sinta 3.
Melalui FGD tersebut, UWP mendorong agar kajian mengenai pembiayaan hijau tidak hanya berhenti pada lingkungan akademik. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem pembiayaan hijau yang lebih terintegrasi.
Fokusnya terutama pada bagaimana instrumen pembiayaan dapat mendukung pembangunan sektor bangunan yang lebih ramah lingkungan sekaligus memperkuat agenda transisi green economy di Indonesia.
Editor: Arif Ardliyanto