Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama Hampir Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Instansi Negara, Korban Utamakan Pengembalian Kerugian

Rabu, 30 September 2026 | 22:02 WIB
  • author Lukman Hakim
Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Instansi Negara, Korban Utamakan Pengembalian Kerugian
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum KSP & Partner, Ketut Suryaputra (tengah). (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Para korban kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk ke sejumlah instansi negara masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Pengembalian kerugian menjadi opsi yang diutamakan sebelum perkara berlanjut melalui proses hukum.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum KSP & Partner, Ketut Suryaputra mengatakan, penyelesaian secara mufakat dapat menjadi pilihan apabila hak-hak korban dikembalikan.

“Kalau dari pihak korban ingin menginginkan efek sejera-jeranya. Tapi dari kami sebagai kuasa hukum setidaknya kita menempuh langkah-langkah yang lebih humanis, lebih mufakat,” kata Ketut saat ditemui di Mapolda Jawa Timur (Jatim), Rabu (30/9/2026).

Menurut Ketut, total kerugian yang kini menjadi dasar pendampingan korban mencapai sekitar Rp2,9 miliar. Besarnya kerugian tersebut membuat pengembalian uang korban menjadi salah satu poin penting dalam upaya penyelesaian perkara.

“Kalau misalkan terlapor juga mengembalikan hak-hak milik para korban, kami rasa itu adalah hal yang lebih tepat dan juga lebih humanis,” ujarnya.

Namun, hingga kini upaya untuk membuka komunikasi dengan terlapor belum mendapatkan respons. Ketut mengatakan pihaknya telah berupaya mengundang terlapor untuk bertemu dan membahas kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. “Sampai saat ini pun terlapor tidak pernah mengindahkan hal tersebut,” katanya.

Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan. Laporan terkait dugaan penipuan tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Jatim.

Ketut mengatakan empat dari lima korban yang didampingi Kantor Hukum KSP & Partner telah menjalani pemeriksaan. Korban keempat diperiksa penyelidik Polda Jatim dan menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung keterangannya.

Bukti yang diserahkan antara lain kronologi kejadian, foto, percakapan melalui aplikasi pesan, hingga bukti transaksi. “Pemeriksaan sudah berjalan dengan baik. Kami menyampaikan beberapa bukti juga, kronologi, bukti-bukti foto, chat, bukti transaksi juga sudah kami lampirkan di sana,” ujar Ketut.

Korban tersebut juga mendapat lebih dari 30 pertanyaan. Materi pemeriksaan mencakup bagaimana korban mengenal terlapor, apakah terdapat pihak yang menjadi perantara, instansi yang dijanjikan, besaran biaya, modus yang digunakan, hingga rekening tujuan transfer.

“Korban ini telah ditanya oleh teman penyidik berkaitan tentang kronologinya seperti apa. Lalu bagaimana korban bertemu dengan terlapor, apakah ada pihak yang menjembataninya, kemudian targetnya mau masuk ke instansi mana, biayanya berapa, bagaimana modusnya, ditransfer ke mana, dan lain-lain,” jelasnya.

Korban kelima dijadwalkan menjalani pemeriksaan berikutnya. Setelah seluruh korban memberikan keterangan, kuasa hukum akan berkoordinasi dengan penyelidik untuk menghadirkan saksi-saksi pendukung.

Ketut berharap perkara tersebut dapat meningkat ke tahap penyidikan apabila rangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan dinilai memenuhi ketentuan. “Saat ini masih penyelidikan, namun kami harap perkara ini bisa naik ke penyidikan dalam waktu segeranya,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan lima korban yang mendatangi SPKT Polda Jatim pada 8 Agustus 2026. Para korban diduga ditawari kesempatan masuk ke sejumlah instansi negara melalui pihak yang disebut sebagai perantara. Terlapor disebut merupakan OP dari sebuah perusahaan pelatihan kerja di Sidoarjo.

Menurut Ketut, korban awalnya diperkenalkan kepada terlapor melalui sejumlah orang yang disebut masih aktif bekerja di instansi tertentu. Para korban kemudian ditawari mengikuti pelatihan fisik, akademik hingga psikotes dengan janji dapat diterima bekerja di instansi negara.

Sejumlah instansi yang disebut dalam penawaran tersebut antara lain Kejaksaan, IPDN hingga BUMN. Nilai uang yang diminta kepada korban disebut berbeda-beda, berkisar Rp300 juta hingga Rp700 juta per orang.

“Para korban ini didekati oleh orang-orang yang saat ini masih menjabat di suatu instansi. Mereka menawarkan korban untuk bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku menjanjikan setelah mengikuti pelatihan, korban akan dapat masuk ke instansi-instansi tersebut,” kata Ketut.

Para korban disebut semakin percaya karena terdapat pihak yang mengaku memiliki hubungan dengan instansi yang menjadi tujuan. Dalam prosesnya, korban juga menerima sejumlah dokumen yang disebut menggunakan kop lembaga negara.

Namun, menurut kuasa hukum, dokumen tersebut kemudian dicek kepada instansi terkait dan disebut tidak terdaftar. Pihak kuasa hukum menduga terdapat dokumen yang dipalsukan. “Ada kop surat resmi, ada SK penunjukan, tapi palsu,” tegas Ketut.

Salah satu korban berinisial DYA (27), warga Sidoarjo, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp625 juta. Ia mengatakan awalnya ayahnya didekati seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan salah satu instansi.

DYA kemudian ditawari kesempatan masuk sebagai CPNS melalui jalur susulan. Setelah beberapa kali diyakinkan, ia akhirnya mengikuti proses yang ditawarkan dan menyerahkan uang.

“Di awal Rp525 juta, sampai akhirnya bilang nambah untuk biaya penempatan dan biaya yang lain-lain. Total saya di angka Rp625 juta,” ujar DYA.

Menurut DYA, instansi yang dijanjikan kepadanya adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ia mengaku mengikuti sejumlah tahapan yang disebut sebagai rangkaian seleksi.

DYA menyebut pernah mengikuti tes psikologi di sebuah ruko di Surabaya, kemudian menjalani tes di lingkungan Kementerian Kesehatan dan tes fisik di Lapangan Bogowonto.

Dalam proses tersebut, ia mengaku bertemu dengan orang-orang yang disebut sebagai pegawai instansi terkait. Ia juga menerima dokumen yang menggunakan kop surat lembaga pemerintah.

“Waktu saya melakukan itu ada perekrutan, saya dilakukan tes. Tes psikologi ada tulisan Kemenimipas. Ada pegawainya juga yang mengaku orang Kemenimipas, orang pusat dari Jakarta,” ungkap DYA.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut