Ribuan Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Desak Upah 2027 Naik hingga 9 Persen
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Kamis (1/10/2026).
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait upah, jaminan sosial, PHK, perpajakan, hingga perlindungan hak pekerja.
Massa buruh berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang dan Banyuwangi.
Aksi mulai memadati kawasan Kantor Gubernur Jatim sekitar pukul 13.00 WIB. Dari total massa tersebut, sekitar 250 buruh merupakan anggota Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (PC SPDT) FSPMI Kabupaten Sidoarjo.
Sebelum bergerak menuju Surabaya, massa SPDT FSPMI Sidoarjo berkumpul di Puspa Agro Jemundo sejak pukul 07.00 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka bergerak menuju kawasan Frontage Road Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk bergabung dengan konvoi buruh FSPMI Jatim.
Sekretaris PC SPDT FSPMI Sidoarjo Achmad Chikam, S.H., mengatakan aksi tersebut menjadi sarana bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan dan perlindungan hak pekerja.
"Kami hadir secara tertib dan bersatu satu komando untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jatim segera merespons tuntutan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak buruh," ujar Achmad.
Salah satu tuntutan utama buruh berkaitan dengan penetapan upah minimum 2027. FSPMI meminta Pemprov Jatim menolak kebijakan upah murah dan menetapkan UMP Jatim 2027 minimal setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp3,5 juta.
Buruh juga mendesak kenaikan UMK Jatim 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen. Selain itu, mereka meminta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2027 sebesar 5 persen.
Tuntutan lain di tingkat Jatim adalah pembahasan Raperda Jaminan Pesangon Jatim serta penerbitan Pergub mengenai optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial dan sanksi administratif bagi pengusaha yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya.
FSPMI juga meminta pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PHK dan Perlindungan Hak Buruh Ter-PHK.
Selain persoalan upah dan PHK, buruh mendesak pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Mereka juga meminta pengusutan kecelakaan kerja yang terjadi di PT Great Wall Steel, Waru, Sidoarjo.
Untuk tingkat nasional, FSPMI mendorong percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru yang disusun sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam bidang perpajakan, buruh mengusulkan reformasi pajak perburuhan. Salah satu tuntutannya adalah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi minimal Rp10 juta per bulan.
Mereka juga meminta penghapusan pajak terhadap pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
FSPMI turut meminta penghapusan diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan yang telah menikah atau memiliki tanggungan, serta evaluasi terhadap kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Di sisi lain, buruh menolak pengali pesangon 0,5 dan meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Mereka menginginkan aturan tersebut membatasi penggunaan sistem outsourcing.
Editor: Arif Ardliyanto