Kasus Dugaan Titip Ternak Berujung Laporan, Kuasa Hukum Korban Masih Buka Ruang Damai
Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:15 WIB
Para klien juga disebut telah melakukan berbagai upaya komunikasi sebelum memberikan kuasa kepada MIKK. Namun, menurut keterangan mereka, komunikasi dengan pihak terkait kemudian semakin sulit dilakukan.
MIKK juga menyebut memperoleh informasi mengenai tidak tersedianya sejumlah kanal informasi publik yang sebelumnya digunakan PT SPI, termasuk media sosial dan informasi perusahaan pada layanan peta digital.
“Kami tentu tidak ingin menarik kesimpulan secara sepihak. Seluruh fakta dan dokumen yang kami terima akan kami serahkan dan uji melalui proses hukum,” ujar Kuasa Hukum MIKK, Ahmad Syaiful Ikhwan.
Editor: Arif Ardliyanto