Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Ini Masalah yang Mengganjal dalam Layanan Bantuan Hukum di Jawa Timur
Advertisement . Scroll to see content

Jatim Punya Cara Khusus Lindungi Merek Koperasi Desa, Kalimantan Tengah Ikut Belajar

Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:56 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Jatim Punya Cara Khusus Lindungi Merek Koperasi Desa, Kalimantan Tengah Ikut Belajar
Strategi Kanwil Kemenkum Jatim mendampingi pendaftaran Merek Kolektif KDMP dipelajari Kalimantan Tengah, mulai dari Perda KI hingga teknis pendaftaran. (Foto iNewsSurabaya.id/Arif).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kesadaran memiliki merek dagang menjadi salah satu tantangan bagi koperasi dan pelaku usaha di tingkat desa. Padahal, merek bukan sekadar identitas produk, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum dan daya saing di pasar. Strategi pendampingan yang diterapkan Jawa Timur kini mulai dipelajari daerah lain.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah mendatangi Kanwil Kemenkum Jawa Timur untuk mempelajari praktik pendampingan dan pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Selasa (13/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang VIP Kanwil Kemenkum Jatim tersebut menjadi ajang pertukaran pengalaman, terutama mengenai cara membangun kesadaran hukum, menyiapkan dokumen pendaftaran, hingga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Saiful Sahri, menerima langsung rombongan tersebut bersama jajaran pimpinan dan pejabat terkait. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kalimantan Tengah yang menjadikan Jawa Timur sebagai tempat belajar mengenai pelindungan kekayaan intelektual.

Menurut Saiful Sahri, upaya melindungi merek produk daerah membutuhkan dukungan kebijakan yang jelas. Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI).

“Pelindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan dasar hukum daerah yang kuat. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Jatim terus mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual,” ujar Saiful Sahri.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi perangkat daerah untuk menjalankan program pelindungan KI, termasuk mengalokasikan anggaran bagi fasilitasi pendaftaran dan pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi.

Selain regulasi, percepatan pendaftaran Merek Kolektif KDMP di Jawa Timur dilakukan melalui koordinasi dengan dinas yang membidangi koperasi, kelompok masyarakat, serta pengurus koperasi di desa dan kelurahan.

Pendampingan tidak berhenti pada sosialisasi. Prosesnya mencakup inventarisasi produk unggulan, penyiapan dokumen teknis, hingga pengajuan permohonan pendaftaran merek.

Pola tersebut menempatkan pendampingan sebagai bagian penting dalam membantu koperasi memahami prosedur pelindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, pengurus koperasi tidak hanya mengenal pentingnya merek, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai tahapan yang harus disiapkan untuk mendaftarkannya.

Koordinasi lintas divisi juga menjadi bagian dari strategi tersebut. Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) terlibat dalam pengawalan penyusunan serta harmonisasi Perda KI bersama pemerintah daerah.

Sementara itu, Divisi Pelayanan Hukum melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menangani aspek teknis layanan dan pendampingan pendaftaran di lapangan.

Saiful Sahri menilai, Merek Kolektif memiliki peran strategis bagi produk unggulan koperasi dan masyarakat desa. Selain memberikan identitas bersama, merek juga dapat mendukung penguatan posisi produk ketika bersaing dengan produk sejenis.

“Merek Kolektif merupakan instrumen penting untuk memberikan identitas, nilai tambah, serta daya saing bagi produk unggulan koperasi dan masyarakat desa,” katanya.

Dalam sesi diskusi, tim Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menggali sejumlah aspek yang dinilai penting untuk diterapkan di daerahnya. Pembahasan mencakup tahapan pembentukan Perda KI, pola koordinasi dengan pemerintah daerah, serta langkah praktis mendampingi koperasi dalam mengajukan Merek Kolektif KDMP.

Pertukaran pengalaman ini diharapkan dapat membantu memperkuat pelaksanaan pelindungan kekayaan intelektual di daerah, khususnya bagi koperasi yang mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal.

Tantangan berikutnya adalah memastikan pemahaman mengenai merek dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata. Dukungan regulasi, kesiapan dokumen, koordinasi antarinstansi, dan pendampingan yang berkelanjutan menjadi bagian penting agar koperasi desa mampu memanfaatkan pelindungan merek secara optimal

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut