Polres Bondowoso Amankan Pria 30 Tahun Terkait Video Dugaan Penistaan Agama
Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:16 WIB
Dalam perkara ini, AS disebut dijerat dengan Pasal 301 Ayat (1) dan/atau Pasal 243 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Editor: Arif Ardliyanto