Polda Jatim Ungkap Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula di Tiga Pabrik, Kerugian Rp3 Miliar
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:45 WIB
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai dengan peran serta konstruksi perbuatan masing-masing.
“Polda Jatim akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut,” pungkas Roy.
Editor: Arif Ardliyanto