40 Pengendara Terjaring Razia Pajak di Sidoarjo, Bukannya Ditilang Malah Dapat Kejutan Ini
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Razia kendaraan bermotor di kawasan GOR Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (20/10/2026), menghadirkan pemandangan yang tak biasa. Pengendara yang kedapatan menunggak pajak tidak langsung ditilang. Mereka justru berkesempatan membawa pulang helm full face berstandar SNI setelah melunasi kewajiban pajaknya di lokasi.
Operasi gabungan yang melibatkan Satlantas Polresta Sidoarjo dan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat. Petugas memeriksa kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekaligus mengecek status pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sedikitnya 40 pengendara terjaring dalam razia tersebut karena diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor.
Suasana sempat diwarnai aksi sejumlah pengendara motor yang berusaha menghindari pemeriksaan saat melihat petugas berjaga di jalan. Namun, petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menjadi sasaran operasi.
Berbeda dari razia pada umumnya, kegiatan kali ini mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas tidak melakukan penindakan tilang, melainkan mengajak pengendara menyelesaikan tunggakan pajak melalui layanan Samsat Keliling yang telah disiagakan di lokasi.
Sebagai bentuk apresiasi, pengendara yang membayar pajak kendaraannya langsung di tempat mendapatkan hadiah helm full face berstandar SNI.
Salah satu pengendara yang mengikuti skema tersebut adalah Syarifuddin. Ia mengaku senang mendapatkan helm setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraannya.
"Alhamdulillah dapat helm full face, ya seneng Pak," ujarnya sambil tersenyum setelah membayar pajak.
Pemberian hadiah tersebut menjadi cara petugas menarik perhatian masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan agar tidak menunda pembayaran pajak. Dengan pendekatan ini, razia tidak hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengendara untuk langsung menyelesaikan kewajibannya.
Editor: Arif Ardliyanto