Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : LPG 3 Kg Mulai Masuk Koperasi Merah Putih di Blitar, Ini Daftar Gerainya
Advertisement . Scroll to see content

Gaji ASN Mau Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih, DPRD Jatim Langsung Bereaksi, Ini Alasannya

Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:24 WIB
  • author Ihya Ulumuddin
Gaji ASN Mau Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih, DPRD Jatim Langsung Bereaksi, Ini Alasannya
DPRD Jatim meminta Kementerian Koperasi mengevaluasi kesiapan Koperasi Merah Putih sebelum menyalurkan gaji ASN demi mencegah gangguan pembayaran. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

Kondisi ini, menurut Sri Untari, perlu menjadi pertimbangan pemerintah agar rencana pengembangan layanan keuangan koperasi tidak menimbulkan persoalan baru dalam administrasi pembayaran pegawai.

Sri Untari menegaskan, kelancaran pembayaran gaji harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan mekanisme baru. Gangguan transaksi berpotensi menyulitkan pegawai yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan ASN yang bertugas di tingkat desa atau daerah, dengan jumlah pegawai yang relatif terbatas. Dalam satu unit kerja, jumlah penerima gaji bisa berkisar belasan orang, baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Ini bila dipaksakan akan berpotensi mengganggu rutinitas penerimaan gaji ASN di tingkat desa atau daerah yang biasanya berjumlah belasan orang, baik PNS, P3K, maupun PKWT,” tegasnya.

Menurut Sri Untari, pemerintah perlu menyiapkan prosedur yang jelas untuk menangani transaksi gagal, keterlambatan pembayaran, hingga kendala teknis lainnya. Kejelasan tanggung jawab lembaga yang terlibat juga penting agar pegawai tidak dirugikan ketika muncul persoalan dalam proses penyaluran gaji.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah membedakan mekanisme pembayaran gaji melalui koperasi dengan perubahan rekening penerima gaji. Kedua hal tersebut memiliki konsekuensi operasional yang berbeda sehingga perlu dijelaskan secara terperinci sebelum kebijakan dijalankan.

Sri Untari menilai pengembangan Koperasi Merah Putih tetap dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan ekonomi dan layanan yang sesuai dengan kemampuan masing-masing koperasi. Namun, perluasan fungsi koperasi harus disertai penguatan kelembagaan serta kesiapan sistem pendukung.

Ia meminta Kementerian Koperasi menelaah kembali rencana penyaluran gaji ASN sebelum menentukan mekanisme pelaksanaannya. Evaluasi tersebut dinilai penting agar program pengembangan koperasi tidak mengorbankan kelancaran pembayaran hak pegawai.

“Ingat ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan ke masyarakat. Janganlah membuat kebijakan yang akan malah mempersulit mereka. Masih banyak yang bisa dilakukan untuk lebih memberdayakan Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.

Sri Untari berharap pemerintah mengembangkan koperasi secara bertahap, dengan memperhatikan kapasitas pengurus, kesiapan infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.

Ia juga menyinggung bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN sebelumnya menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai penyaluran melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurutnya, setiap perubahan kebijakan administrasi keuangan perlu dirancang secara cermat agar tidak menambah beban pegawai. Penguatan Koperasi Merah Putih, kata dia, tetap bisa dilakukan tanpa mengabaikan kepastian pembayaran gaji dan keberlangsungan pelayanan publik.

Bagi Sri Untari, evaluasi kesiapan menjadi langkah penting sebelum pemerintah memperluas peran koperasi ke layanan keuangan yang berkaitan langsung dengan hak pegawai. Dengan perencanaan dan sistem pengawasan yang memadai, pengembangan koperasi diharapkan tetap berjalan seiring dengan terjaganya kelancaran pembayaran gaji ASN.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut