Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Desak Upah 2027 Naik hingga 9 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Pemicu Kericuhan di Grahadi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:47 WIB
  • author Lukman Hakim
Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Pemicu Kericuhan di Grahadi
Polda Jatim mengamankan 11 orang di sejumlah titik sekitar aksi nahasiswa di Grahadi. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan di tengah aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang. Antara lain cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), serta sejumlah telepon seluler. Keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan perbuatan yang sedang didalami masih dalam proses pemeriksaan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, 11 orang tersebut diamankan petugas di beberapa titik terpisah di sekitar lokasi kegiatan. Lokasi pengamanan antara lain kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Inna Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.

“Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis (22/10/2026) malam.

Dari pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi yang diamankan, polisi menemukan sejumlah percakapan yang mengarah pada dugaan adanya ajakan untuk melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Temuan tersebut saat ini masih terus didalami. Termasuk keterkaitan antara percakapan yang ditemukan, barang yang diamankan, serta peran masing-masing dari 11 orang tersebut.

Polda Jatim juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat maupun memiliki keterkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Dekananto.

Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap 11 orang tersebut harus dibedakan dengan kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa yang secara umum berlangsung aman dan tertib.

Para mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan membubarkan diri sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan.

Dekananto mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, serta seluruh peserta yang telah menjaga ketertiban selama berlangsungnya penyampaian aspirasi.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut