Silang Pendapat Pengamanan Demo Surabaya: Kritik KontraS vs Penjelasan Kapolda Jatim
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengecam tindakan aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, mengatakan berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, demonstrasi berlangsung damai dan tertib. Pihaknya mengaku tidak melihat adanya ancaman kekerasan atau gangguan ketertiban umum yang dilakukan massa aksi.
“Tindakan tersebut mengancam kebebasan menyampaikan pendapat dan hak warga atas rasa aman,” ujar Zaldi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Zaldi mengungkapkan, tim pemantauan KontraS Surabaya mencatat sejumlah dugaan pelanggaran selama pengamanan demonstrasi. Di antaranya penggeledahan barang bawaan, pemeriksaan telepon seluler, hingga pemotretan kartu tanda penduduk (KTP) terhadap sejumlah warga yang hendak menuju lokasi aksi.
Menurut dia, sejumlah anggota pers mahasiswa yang hendak melakukan peliputan juga dilaporkan mengalami penggeledahan. Tindakan itu disebut dilakukan tanpa menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian, bahkan disertai tuduhan “Anarko” terhadap peserta aksi.
Selain itu, KontraS menerima laporan adanya warga yang dipaksa pulang dan dilarang bergabung dalam demonstrasi. Pihaknya juga menerima laporan dugaan pemukulan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah peserta aksi sebelum mereka ditangkap. “Dugaan kekerasan tersebut harus diperiksa secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
KontraS Surabaya juga menyoroti penanganan 11 orang yang diamankan polisi sebelum demonstrasi berlangsung. Berdasarkan keterangan Polda Jawa Timur, mereka terdiri atas dua mahasiswa dan sembilan warga sipil. Polisi menyebut telah menyita sejumlah barang, di antaranya tiner, minuman keras, knuckle, dan telepon seluler.
Polda Jatim juga menyatakan menemukan komunikasi yang diduga berisi ajakan membuat kerusuhan melalui pendalaman Direktorat Siber. Kepolisian menyebut proses hukum akan dilanjutkan apabila bukti yang dipersyaratkan terpenuhi.
Dari 11 orang tersebut, tiga orang dilaporkan telah dibebaskan. Namun, KontraS Surabaya menyatakan pihaknya dilarang menemui salah satu demonstran yang masih ditahan, meskipun telah menunjukkan surat kuasa dan identitas advokat.
Zaldi menilai larangan tersebut berpotensi menghalangi hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil.
“Hak atas bantuan hukum bukan fasilitas yang dapat diberikan atau ditolak berdasarkan kehendak penyidik, melainkan hak yang wajib dihormati dan dijamin oleh negara,” ujarnya.
KontraS Surabaya turut menerima laporan bahwa seluruh orang yang diamankan menjalani tes urine dan pemeriksaan telepon seluler selama berada dalam penguasaan kepolisian.
Zaldi menilai tindakan tersebut perlu diperjelas dasar hukum, tujuan, kebutuhan, dan proporsionalitasnya. Menurut dia, tes urine tidak semestinya dilakukan secara massal terhadap demonstran tanpa dasar yang relevan dengan dugaan tindak pidana.
Hal serupa berlaku untuk pemeriksaan telepon seluler. Ia menegaskan, keikutsertaan seseorang dalam demonstrasi atau anggapan bahwa orang tersebut mencurigakan tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk memeriksa seluruh data pribadinya.
“Pemaksaan untuk membuka telepon seluler, menelusuri komunikasi pribadi, atau mengakses data tanpa dasar dan prosedur yang sah berpotensi melampaui kewenangan penyidik serta melanggar hak atas privasi,” kata Zaldi.
Zaldi mengingatkan, keberadaan barang tertentu atau komunikasi yang dianggap mencurigakan tidak otomatis membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. “Setiap dugaan pelanggaran, kata dia, harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan berdasarkan bukti yang sah,” terangnya.
Atas sejumlah temuan tersebut, KontraS Surabaya mendesak kepolisian menjamin perlindungan bagi peserta aksi, jurnalis, dan masyarakat sipil dalam menjalankan hak menyampaikan pendapat.
KontraS juga meminta agar seluruh peserta demonstrasi yang masih ditahan dibebaskan dan tuntutan hukum terhadap mereka dihentikan. Selain itu, pihaknya mendesak penindakan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Negara wajib menjamin kebebasan sipil tidak dikorbankan atas nama ketertiban dan keamanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan di tengah aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Dalam pengamanan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang ditemukan, antara lain cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), serta sejumlah telepon seluler. Keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan perbuatan yang sedang didalami masih dalam proses pemeriksaan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, 11 orang tersebut diamankan petugas di beberapa titik terpisah di sekitar lokasi kegiatan.
Lokasi pengamanan antara lain kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Inna Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.
“Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Dekananto.
Dari pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi yang diamankan, Polisi menemukan sejumlah percakapan yang mengarah pada dugaan adanya ajakan untuk melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Polda Jatim juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat maupun memiliki keterkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dekananto.
Kapolda Jatim menegaskan bahwa penanganan terhadap 11 orang tersebut harus dibedakan dengan kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa yang secara umum berlangsung aman dan tertib.
Para mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan membubarkan diri sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan.
Pihaknya mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, serta seluruh peserta yang telah menjaga ketertiban selama berlangsungnya penyampaian aspirasi.
Menurutnya, Polda Jatim menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Dekananto.
“Namun terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum, tentunya Polri akan melakukan tindakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Arif Ardliyanto