Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo ke Jombang Hari Ini, Ndalem Pesantren Tambakberas Jadi Tujuan Sebelum Buka Muktamar NU
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Ikut Ditahan

Rabu, 04 November 2026 | 06:23 WIB
  • author Lukman Hakim
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Ikut Ditahan
Penyadapan Prabowo diduga tanpa proses hukum, Bareskrim menetapkan 3 tersangka. (Foto : tangkapan layar youtube iNews TV).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Salah satu tersangka berinisial LSP diketahui merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua tersangka lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta dengan inisial ASN dan Irjen Eko Hadi Santoso berinisial EH.

Ahrie Sonta saat ini menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, sedangkan Eko Hadi Santoso merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan metode scientific investigation.

"Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke server Laboratory Information Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Menurut Asep, penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.

"Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem komputer.

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS. Penghapusan tersebut juga diduga mencakup jejak log pada sistem komputer.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik juga menyita 10 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Selain tiga tersangka, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut.

Asep menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.

"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," ujar Asep.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. "Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut