JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mendeteksi ada endapan dana pemerintah daerah (Pemda) di bank. Tak tanggung-tanggung, dana yang mengendap mencapaai Rp202,35 triliun pada Maret 2022.
Keberadaan dan pemda yang mengendap ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang menemukan ada dana yang sengaja diendapkan. “Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp202,35 triliun pada Maret 2022,” katanya.
Pada periode Maret 2020 dan 2021, dana pemda diperbankan bisa dijaga di bawah Rp200 triliun yakni sebesar Rp177,52 triliun dan Rp182,3 triliun.
“Ini menggambarkan sebetulnya pemda punya potensi besar untuk mendorong pemulihan ekonomi dengan menggunakan dananya, APBD-nya untuk bisa mengakselerasi pemulihan di masing-masing daerah,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KiTa yang dilaporkan Antara, Rabu (20/4/2022).
Dana pemda yang mengendap di bank pada Maret 2022 meningkat 10,38 persen dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp183,32 triliun.
Menkeu berharap pemda dapat mempercepat melakukan belanja seiring dengan percepatan transfer dana dari pemerintah pusat dan peningkatan penerimaan pajak daerah.
Provinsi Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah dana mengendap di bank terbesar yakni mencapai Rp26,85 triliun. Sedangkan daerah dengan dana di bank terkecil yakni Rp1,14 triliun ialah Sulawesi Barat.
“Dengan pemda diharapkan mampu melakukan eksekusi belanja, maka kita harap pada kuartal II dan III nanti akselerasi pemulihan ekonomi bisa terjaga. Karena sekarang perekonomian sedang menghadapi tekanan dengan lonjakan harga komoditas yang sangat tinggi,” ucap Sri Mulyani.
Editor : Arif Ardliyanto