get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Cium Ada Dugaan Permintaan Uang Tak Resmi Saat Urus STNK di Samsat Kota Kediri

Peringatan!Selama Lebaran Layanan SIM Kota Kediri Diliburkan 10 Hari

Selasa, 26 April 2022 | 14:50 WIB
header img
 Hari Raya Idul Fitri 1443 H, satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Kediri Kota libur

KEDIRI, iNews.id - Hari Raya Idul Fitri 1443 H, satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Kediri Kota libur. Tak tanggung-tanggung, liburnya mencapai 10 hari, mulai 29 April sampai 8 Mei 2022.

Namun, masyarakat Kota Kediri tidak usah khawatir, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai 29 April hingga 8 Mei 2022, dapat dilakukan proses perpanjangan SIM pada tanggal 9 Mei-17 Mei 2022.

Sementara itu, dijelaskan oleh Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, bahwa untuk satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Kediri Kota memasuki Hari Raya Idul Fitri libur mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

“Untuk pelayanan SIM untuk masyarakat Kota Kediri akan dibuka kembali mengikuti petunjuk dan arah (Jukrah) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas),” terang AKP Pandri, Selasa (26/4).

Pandri mengatakan, masyarakat Kota Kediri yang SIM nya habis tanggal 29 April-8 Mei 2022 tidak usah bingung. Masyarakat yang SIM nya masa berlaku habis 29 April-30 April 2022 bisa diperpanjang mulai hari Senen-Selasa tanggal 9 Mei-10 Mei 2022.

“Kalau SIM masa berlaku habis tanggal 1 Mei-2 Mei 2022 bisa diperpanjang tanggal 11 Mei-12 Mei 2022. Kemudian, SIM yang habis 3 Mei-4 Mei 2022 bisa diurus kembali tanggal 13 Mei-14 Mei 2022," kata Alumi Akpol 2013 ini.

Lebih lanjut kata Pandri, untuk SIM yang habis tanggal 5 Mei-6 Mei 2022 bisa diurus hari Senen, tanggal 16 Mei 2022. Dan, untuk SIM yang habis 7 Mei-8 Mei 2022 bisa diperpanjang hari Selasa tanggal 17 Mei 2022.

“Dengan diberi kelonggaran untuk mengurus perpanjangan SIM, diharapakan masyarakat Kota Kediri dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya,”tuturnya.

AKP Pandri juga mengimbau kepada pemegang SIM bisa melakukan sesuai petunjuk dan arah dari Korlantas, agar melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut.

“Tapi, jika masyarakat Kota Kediri tidak melaksanakan perpanjang sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkasnya

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut