get app
inews
Aa Read Next : Bejat! Paman Datangi Ponakan di Kamar, Disetubuhi Hingga Hamil dan Terbongkar Dokter

Terjerat Hutang, Penjual Bakso Nekat Gasak Motor dan Ponsel Tetangga

Jum'at, 29 April 2022 | 22:48 WIB
header img
 Zaenal Arifin yang kesehariannya berjualan sate harus berurusan dengan aparat kepolisian

KEDIRI, iNews.id - Zaenal Arifin (35) yang kesehariannya berjualan sate harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya Zaenal nekat membobol rumah tetangganya serta membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik tetangganya lantaran terjerat utang.

Kapolsek Pare, AKP Bowo Wicaksono, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas. Saat bertemu dengan Zaenal, petugas menangkap perilaku aneh pada pria itu.

“Menurut keterangan pelaku, dia nekat melakukan pencurian di rumah tetangganya karena terlilit utang. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Bowo, Jumat (29/4).

Diketahui, Zaenal nekat melakukan aksinya dengan membobol rumah Abdul Aziz (21) di Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada Minggu (24/4). Saat kejadian, rumah itu kosong lantaran ditinggal pemiliknya untuk Salat Tarawih berjemaah.

Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel gembok pintu. Tidak menunggu lama, pelaku menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Vario menggunakan kunci T atau obeng, juga mengambil sebuah ponsel milik korban dalam keadaan dicharger.

“Pelaku ini sudah mengetahui saat kondisi sepi rumah korban. Akhirnya pelaku masuk dengan mencongkel pintu rumah korban menggunakan kunci T atau obeng,” beber mantan Kapolsek Puncu ini.

Korban baru menyadari rumahnya dibobol maling setelah pulang Tarawih. Dia mendapati pintu samping rumah dalam keadaan terbuka. Padahal sebelum meninggalkan rumah, pintu tersebut telah terkunci bersama dengan pintu depan. Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap pelaku dari kasus ini. Lantaran gelagat yang mencurigakan, petugas menangkap Zaenal.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor dan sebuah ponsel korban. Barang bukti itu ditemukan di rumah teman pelaku.

“Setelah mencuri, pelaku sempat menitipkan barang bukti tersebut ke temannya. Kami amankan dua barang hasil curian itu sebagai barang bukti,” terang AKP Bowo.

Akibat perbuatannya, tersangka harus berlebaran di dalam sel tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Atas kejadian ini, Bowo mengimbau masyarakat yang hendak mudik Lebaran untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci. Selain itu, menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang sedang melaksanakan mudik, agar menitipkan rumah kepada tetangga yang tidak melaksanakan mudik, atau lapor ke RT atau RW sekitar. Sebelum pergi mudik pastikan rumah dalam keadaan aman,” pesan AKP Bowo.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut