GRESIK, iNews.id - Seorang pria di Gresik diamankan Polisi gara-gara nekat melakukan tindakan pemerkosaan atau pencabulan kepada seorang janda. Ternyata pelaku awalnya ingin mencuri, tiba-tiba berubah pikiran setelah melihat bagian tubuh korban.
Pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Identitas pelaku bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) warga Desa Mulung Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Pria beristri ini nekat membobol rumah korban yang merupakan seorang janda berinisial G di Kecamatan Driyorejo pada hari Minggu 8 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, korban terbangun dari tidurnya dikarenakan suara di kamar sebelah milik korban. Korban menghidupkan HP ternyata wifi dirumah tersebut mati.
Mengetahui wifi mati, maka korban keluar kamar untuk mengecek penyebab terjadinya wifi tersebut. Namun setelah keluar kamar, Korban melihat pelaku, dengan rambut panjang acak-acakan berada di luar kamar dengan kondisi telanjang bulat.
Pelaku langsung merampas handphone dan perhiasan. Korban berusaha meminta tolong tetapi Pelaku langsung mendekap korban. Kemudian membuka paksa baju, celana dalam, bra. Korban tetap melawan sekuat tenaga.
Tiba-tiba pelaku meninggalkan Korban sendirian, diduga kuat karena ketakutan pelaku langsung menghentikan aksi cabulnya itu. Barang curian tersebut langsung dikembalikan. Korban pun berusaha menenangkan diri dan mendatangi RT dan Polsek Driyorejo untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamakan diduga pelaku dirumahnya," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (09/05/2022).
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Mapolres Gresik. Kondisi korban mengalami trauma dan mengalami luka di tubuh. "Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto