get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Jombang Pimpin Sertijab, Kompol Joko dan Iptu Bagus Tejo Purnomo Resmi Jabat Pos Baru

Tega! Ibu Asal Sidoarjo Jual Anak Dibawah Umur dengan Imbalan Rp500 Ribu, Ini Kisahnya

Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:22 WIB
header img
Ibu berinisial E asal Kecamatan Candi, Sidoarjo dan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, karena mengeksploitasi anak

SIDOARJO, iNews.id – Sungguh tega! barangkali itulah kata-kata yang cocok untuk seorang ibu di Sidoarjo. Ia diketahui melakukan eksploitasi terhadap anak kandungnya untuk melayani pria hidung belang.

Ibu ini berinisial E, asal Kecamatan Candi, Sidoarjo dan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, karena mengeksploitasi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, proses penangkapan perempuan berusia 35 tahun ini bermula saat operasi pekat semeru 2022, Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi tentang adanya prostitusi yang melibatkan anak di kamar kos kawasan Ngampel Sari, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

“Kejadiannya itu Sabtu (28/5) lalu. Seketika itu langsung dilakukan penggerebekan dan petugas mendapati anak perempuan yang identitasnya masih di bawah umur dengan seorang laki-laki dewasa dalam kamar kos,” ucap Kusumo, Jumat (3/6/2022).

Saat penggerebekan itu pula, tersangka E yang statusnya janda itu juga diamankan ketika menunggu di kamar sebelah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka juga kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka E melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual kepada anaknya sejak bulan Pebruari 2022. Setiap kali korban berhubungan dengan laki-laki hidung belang, tersangka mendapat imbalan Rp 500 ribu. “Seminggu bisa dua sampai tiga kali,” ujar Kusmo.

Selain itu, untuk mencegah kehamilan, tersangka menyuruh korban untuk melakukan suntik KB dalam jangka tiga bulan sekali. “Tersangka dikenakan pasal 88 jo 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut