MALANG, iNews.id – Polemik pengambilan foto dan video di kawasan Bromo mulai terang. Tercatat, untuk mengambilan foto dan video berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp10 juta di kawasan wisata.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyebtukan, tariff pengambilan foto dan video yang viral sudah sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan aturan di PP 12/2014 memang ada tarif tambahan selain tiket masuk kawasan yang terdapat PNBP. Tetapi hal itu berlaku untuk pengambilan gambar foto maupun video dengan tujuan komersil. Adapun biaya yang ditetapkan adalah untuk video komersil per paket Rp10 juta.
Pengambilan gambar menggunakan handycam dikenakan Rp1 juta dan foto Rp 250 ribu. Pungutan tersebut berlaku bila ada pihak yang ingin mengambil gambar atau video untuk keperluan iklan dan pre wedding di kawasan Gunung Bromo.
"Aturan itu sudah jelas, mekanisme tarif masuk ini sudah diatur sebagai PNBP," kata Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS, Syarif Hidayat.
Syarif menambahkan proses perizinan sendiri bisa melalui TNBTS sebagai pengelola. Pasalnya wilayah yang dimaksud adalah di bawah pengelolaan TNBTS. Namun dipastikan tarif yang dikenakan semuanya bakal masuk ke kas negara. "Mekanisme tarif ini secara otomatis akan masuk ke kas negara," imbuhnya.
Terkait aturan pengambilan gambar, Syarif menuturkan, secara prinsip tidak ada batasan. Semua objek yang ada di kawasan TNBTS dimungkinkan untuk di ambil foto maupun videonya. Tetapi memang tidak semua area yang ada di kawasan TNBTS bisa diakses manusia.
"Pastinya mereka yang ingin ambil gambar juga harus memperhatikan kondisi topografi lokasi juga," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto