Logo Network
Network

LPS Jamin Simpanan Nasabah Bank Terlikuidasi

Ali Masduki
.
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 22:20 WIB

PETUGAS Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berbincang dengan Siti Nuryatimah (45) ketika mengunjungi tempat usahanya di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (19/8/2023). Kedatangan LPS ke warung makan sate gule milik Siti Nuryatimah tersebut guna memastikan bahwa uang tabungan yang selama ini disimpan di PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau BPR Bagong Inti Marga aman meskipun bank tersebut sudah dilikuidasi pada tanggal 2 Februari 2023.

Siti Nuryatimah mengaku, saat mendengar BPR Bagong tutup ia tidak panik karena sudah dijamin oleh LPS. Baik pihak bank maupun LPS pro aktif memberikan informasi. Selain itu, proses pengurusan klaim tidak membutuhkan waktu lama. Hanya dalam beberapa jam, uang puluhan juta miliknya sudah beralih ke Bank Mandiri.

LPS sendiri menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan lainnya. Jika kerugian terjadi akibat bank dilikuidasi, maka dana nasabah yang tersimpan akan dikembalikan dan dibayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena kewajiban setiap bank menjadi peserta LPS.

Sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga Juli 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan atas nasabah bank yang dilikuidasi dengan nilai Rp1,75 triliun (simpanan layak bayar).

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.